Wabah Korupsi Dan Tuduhan Terhadap Dayah

Oleh Mujlisal Hasan*

Ucapan terimakasih dan apresiasi patut kita berikan kepada Rita Khathir atas opininya yang berjudul “Kenapa Wabah Korupsi Masih Lestari?” (Serambi Indonesia, 06/03/2021). Rita menulis opini ini karena kecemasan dan kepeduliannya terhadap fenomena korupsi, yang tiap tahun menurutnya kian menyayat hati. Terdapat semacam seruan nan tulus yang ingin disampaikan oleh RK kepada khalayak agar ikut membasmi praktik korupsi, dan itu menurutnya harus dimulai oleh setiap individu dalam komunitas masyarakat dengan mengimplementasikan nilai-nilai kejujuran dan keadilan.

Sebagai seorang intelektual yang sehari-hari mengabdikan dirinya menjadi pengajar di kampus, RK menjadikan “tulang punggung” tulisannya dengan beberapa peristiwa terkini tentang betapa korupsi seolah tidak akan pernah berakhir di negara kita. Mulai dari kasus korupsi seorang pimpinan daerah bergelar professor hingga berbagai skandal korupsi yang melilit kelindan sejumlah elemen masyarakat.

Hanya saja, kita cukup menyayangkan metode penyajian data yang dilakukan oleh RK dalam tulisannya. Apalagi yang bersangkutan merupakan seorang akademisi yang tentu saja kerap melakukan penelitian. Seharusnya dalam tulisannya, RK menyajikan data secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan keakuratannya, yang hasilnya kemudian bisa menjadi pegangan bagi pembaca.

Misalnya saat ia membuka tulisannya dengan mengatakan bahwa negara dan masyarakat kita merupakan yang terbanyak prestasinya dalam melakukan korupsi. Memang benar, bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki angka korupsi yang tinggi. Akan tetapi, mendudukkan Indonesia dan masyarakatnya sebagai negara paling korup di dunia, tentu saja tidak benar.

Ini dapat kita lihat dalam data yang pada tahun 2019 diterbitkan oleh Corruption Perception Index (CPI) Indonesia yang menempatkan Indonesia di peringkat 85 dari 180 negara. Hasil ini lebih baik dari tahun 2018, dimana pada tahun itu posisi kita berada di ranking 89. Ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia walau belum memenuhi harapan, setidaknya telah kian menemui jalan terang.

Meski demikian, apakah negara kita telah bebas dari wabah korupsi? Jawabannya tetap tidak. Lantas mengapa sejak kemerdekaan, hingga reformasi, Indonesia tak kunjung merdeka dari jerat korupsi? Lebih kurang jawabannya dapat kita temukan dalam Korupsi di Indonesia kontemporer dan Pengalaman Sejarah Inggris 1660-1830 karya Peter Carey tahun 2017, yang menjelaskan bahwa persoalan korupsi yang menjadi salah satu masalah utama di Indonesia pasca reformasi merupakan peninggalan kolonial yang menemui puncak kronisnya di era Orde Baru.

Sejak era Hindia Belanda hingga Orde Baru, negara kita mengadopsi sistem birokrasi patrimonialistik. Birokrasi model ini memungkinkan terjadinya pemusatan kekuasaan yang dipegang oleh suatu kelompok atau perseorangan tertentu yang melakukan kapitalisasi dan membagikan kekuasaannya kepada orang-orang terdekat, agar dapat mengamankan kekuasaan.

Selanjutnya, kita juga menemukan beberapa kekeliruan yang serius dan berbahaya saat beliau memasukkan contoh kasus korupsi yang terjadi di lembaga dayah. Yaitu saat mengatakan bahwa RK memperoleh informasi adanya penggelembungan data nama santri demi tujuan mendapatkan dana operasional dayah. Strategi ini menurut RK, dipraktikkan oleh hampir seluruh lembaga dayah di Aceh, sekalipun bahkan dayah yang dipimpin oleh ulama besar. Usut punya usut, RK mengatakan bahwa pimpinan dayah tidak tahu dengan penggelembungan yang dilakukan oleh bawahannya.

Sejauh yang penulis ketahui sebagai warga dayah, tidak benar bahwa dayah-dayah di Aceh telah melakukan penggelembungan data nama santri, apalagi hanya sekadar untuk mendapatkan bantuan dana operasional. Selama puluhan hingga seratusan tahun dalam sejarah keberadaannya, sebagai lembaga pendidikan, dayah telah berdiri dan mampu survive secara mandiri lewat kearifan dan tradisinya sendiri.

Lembaga dayah berbeda dengan universitas. Misalnya dayah-dayah di Aceh selama keberadaannya tidak pernah mengeluarkan biaya untuk menggaji para pengajar. Guru-guru di dayah juga mengajar dengan ikhlas, ini membuat dayah tidak memiliki beban finansial sebesar universitas. Apalagi hari ini, hampir semua dayah sudah terintegrasi dalam sebuah gerbang data digital yang disebut dengan Education Management Information System (EMIS). EMIS ini merupakan sebuah sistem pendataan pendidikan digital yang dikelola secara ketat dan professional oleh Kementerian Agama. Jadi semua data yang menyangkut dayah, seperti nama santri, sudah tercatat secara lengkap mulai dari nama, usia hingga alamat. Maka dengan sistem integral seperti ini, mustahil dayah-dayah bisa melakukan manipulasi data.

Dan yang paling mengejutkan adalah ketika RK mengatakan bahwa lembaga dayah telah membikin malu Aceh gara-gara adanya temuan penyelewengan pada hampir semua bantuan operasional dayah semasa pandemi Covid-19. Kemudian, RK menambahkan, bahwa hasil audit menunjukkan bahwa mayoritas penerima bantuan adalah dayah yang sudah tidak beroperasi karena tidak ada lagi santrinya.

Jika seandainya, apa yang dikatakan oleh RK misalnya benar, maka yang patut disalahkan dalam hal ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di instansi pemerintah karena telah menyalurkan bantuan yang tidak tepat sasaran dan berkemungkinan sarat kepentingan. Justru sebenarnya, semasa pandemi Covid-19, dayah-dayah termasuk sektor pendidikan yang paling terdampak namun kering perhatian. Alih-alih menerima bantuan Covid, hampir 50 persen anggaran pembangunan yang semula akan diturunkan ke dayah justru mengalami pemangkasan.

Dengan demikian, RK secara jelas telah melakukan penyamarataan atau generalisasi, seolah semua lembaga dayah di Aceh telah melakukan korupsi atau hidup dalam budaya korupsi. Ini merupakan suatu kesimpulan yang cukup berbahaya, dan sebenarnya menjatuhkan kredibilitas RK sendiri sebagai intelektual. Pun jika RK bersikeras dengan pendapatnya, maka ia harus mampu menyajikan data yang akurat dan pengambilan kesimpulannya mesti diambil dari hasil suatu proses penelitian. Apalagi mengingat yang bersangkutan memiliki legitimasi akademik dan berasal dari lembaga yang cukup terhormat.

Kita cukup menyesalkan bahwa pernyataan semacam ini keluar dari seseorang yang secara akademik seharusnya memiliki kemampuan intelektualitas yang lebih dari cukup untuk sekadar memilah antara kabar yang perlu diteliti lebih lanjut kebenarannya dengan suatu realitas yang kebenarannya telah terbukti secara jelas. Sebab bagi seorang yang mendaku intelektual dengan setumpuk gelar akademik, RK seharusnya punya keyakinan bahwa suatu kebenaran hanya bisa didapatkan melalui serangkaian upaya penyelidikan atau penelitian.

Niat baik RK dalam mengajak semua pihak untuk ikut berperan aktif membantu pemberantasan korupsi harus kita apresiasi. Namun perlu juga diingatkan supaya RK dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan opininya, dan lebih teliti dalam menyajikan data serta kebenaran suatu informasi. Meski memiliki niat yang baik, akan lebih penting jika kita memperhatikan kebenaran suatu informasi. Jangan sampai kita ikut menyebarkan kabar bohong yang dapat menzalimi pihak lain.

Allah SWT berfirman dalam Qur’an surat 49:6, wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.

*Penulis Mahasantri Ma’had Aly Dayah Darul Munawwarah Kuta Krueng Pidie Jaya

Facebook Comments