Bahas Regulasi dan Kewenangan, Diskominfotik Banda Aceh Koordinasi dengan Balmon

Banda Aceh – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh Fadhil, S.Sos, MM melakukan Koordinasi ke Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh terkait regulasi dan kewenangan yang sebelumnya menjadi wewenang pemerintah daerah namun kini berubah menjadi wewenang pemerintah pusat.

Fadhil, Rabu (10/3/2021) mengatakan bahwa beberapa perubahan seperti rekomendasi terhadap pembangunan tower di Banda Aceh. Kini dalam UU Pemda bahwa telekomunikasi tidak lagi diberi kewenangan kepada pemda melainkan kepada pemerintah pusat.

“Misalnya beberapa hal pembangunan jaringan telekomunikasi oleh provider dengan maksud semakin luas akses jaringan telekomunikasi kepada masyarakat,” kata Fadhil.

Untuk hal ini, Fadhil mengatakan bahwa ada hal yang harus diantisipasi ialah hal-hal negatif terhadap pembangunan tower ini, misalnya gangguan, ancaman, bahaya dan apabila ada kejadian yang tidak diinginkan, maka siapa yang bertanggung jawab.

“Inilah yang sedang kita koordinasikan,” jelasnya saat berkunjung ke Balai Monitor (Balmon).

Dalam hal ini, Diskominfotik melakukan koordinasi ke Balmon sebagai salah satu jajaran pusat Kominfo yang ada di Banda Aceh.

Sebagai informasi bahwa sejauh ini kewenangan Diskominfotik hanya membolehkan atau tidaknya IMB kepada pihak pembangunan tower.

“Kita sedang menunggu beberapa regulasi dan terus kita upayakan ke pemerintah pusat, untuk memperjelas kewenangan tersebut,” ungkapnya.

Menyahuti hal tersebut, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, Ir. Muhamad Saleh mengatakan bahwa hal ini akan disampaikan kepada pimpinan terkait beberapa kewenangan yang telah tiada agar diadakan kembali.

“Kami membahas terkait tupoksi antara Diskominfotik dan Balmon Aceh. Dimana ada beberapa kewenangan yang sudah ditiadakan. Hal ini karena untuk memperjelas jika ada sengketa siapa yang akan menyelesaikan dan beberapa permasalahan lain yang mungkin timbul di lapangan,” jelasnya.

“Karena perubahan sangat cepat, jadi kami sendiri tupoksi Balmon kami kumpulkan lagi, setelah data, fakta dan hukum yang kami dapat untuk dikomunikasikan, jika ada kekurangan kita cari solusinya,” jelasnya.

Ia berharap, agar aparat pemerintah dengan masyarakat, khususnya masyarakat pengguna spektrum dan radio ini berjalan baik dengan perhatian yang dipenuhi seperti dasar hukum, ketaatan, hubungan dengan lingkungan yang ada.

“Kadangkala langsung atau tidak terkait dengan aparat pemerintah terkait bila ada sengketa kemudian hari. Kemudian miss informasi, terkadang dibilang kewenangan kita padahal bukan, inilah bersama-sama mari kita minimalisir kedepannya,” pungkasnya. (Hus/Hz)

Facebook Comments