Terapkan Peraturan Wali Kota Nomor 111, DLHK3 Bina 15 Usaha Ritel

Banda Aceh – Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh pada Tahun 2021 telah membentuk tim fasilitator pengurangan sampah sebanyak 12 orang.

Kepala DLHK3 Banda Aceh Hamdani SH mengatakan, pembentukan fasilitator ini salah satunya untuk merealisasikan sekaligus memantau penerapan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 111 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Supermarket, Swalayan dan Mall.

Ia menyebutkan, mereka bertanggung jawab untuk melakukan survei serta mendata jumlah sampah plastik yang dihasilkan dari jenis usaha tersebut.

“Selain memonitoring mereka juga menyebarkan selebaran Perwal Nomor 111 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Supermarket, Swalayan dan Mall,” kata Hamdani di kantornya, Jumat (26/2/2021).

Berdasarkan target Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Kota Banda Aceh tentang sampah rumah tangga atau Sejenis sampah rumah tangga, di tahun 2021 setidaknya ada 15 usaha ritel yang menjadi sasaran pihaknya terdiri dari 13 swalayan, Hermes Mall Banda Aceh dan Suzuya Mall.

Adapun ke 15 supermarket, swalayan dan mall terdiri dari 10 Indomaret, 3 Alfamart, Suzuya Mall dan Plaza Aceh.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah kota untuk mencapai  24 % pengurangan sampah dari total  timbulan sampah yang ada pada Tahun 2021 dan mewujudkan Banda Aceh Bebas sampah pada Tahun 2025, dimana dalam perwal tersebut para pelaku usaha diwajibkan untuk membatasi penggunaan kantong plastik di tempat usahanya.

“Para pelaku usaha diminta untuk menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan, menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar serta melaksanakan program hari berbelanja tanpa kantong plastik satu hari dalam sepekan,” jelasnya.

Ia berharap, peran aktif pelaku usaha dan masyarakat untuk dapat mengurangi timbulan sampah terutama di supermarket, swalayan dan mall sehingga Banda Aceh semakin bersih dan gemilang dalam bingkainya syariah.(Ah/Hz)

Facebook Comments