Kecamatan Kuta Alam dan Satpol PP Sosialisasi Tertib PKL

Banda Aceh – Tim Kecamatan Kuta Alam dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di kawasan Jalan Syiah Kuala, Rabu (10/02/2021).

Sosialisasi penertiban ini berdasarkan Qanun No.6 Tahun 2018 tentang ketertiban dan ketentraman umum, yang didalamnya termaktub Tertib PKL serta larangan berjualan bagi PKL di sepanjang jalan, trotoar dan drainase dalam kawasan wilayah Kota Banda Aceh.

Camat Kuta Alam Reza Kamilin, S.STP mengatakan bahwa PKL di Jalan Syiah Kuala memang saat ini berjualan di badan jalan tepatnya di atas saluran got.

“Dari penertiban yang kita lakukan, kita sudah melayangkan surat peringatan dua kali. Kemarin ketiga kalinya dan kita kasih waktu sampai tanggal 23 untuk dapat menyesuaikan dan tidak boleh lagi berjualan di atas got dan diatas jalan tersebut,” kata Reza.

Kemarin peringatan penertiban bersama satpol PP dan WH Kota Banda Aceh kita ingatkan jika sampai tanggal 23 masih ada, maka akan di ambil tindakan tegas dan terukur oleh pihak Satpol PP.

Maka dari itu pihaknya berharap kepada para pedagang untuk dapat mengindahkan imbauan yang telah dilakukan selama ini.

“Kami minta kerjasama para pedagang untuk sama-sama menaati peraturan yang telah ada, dengan tidak berjualan di lokasi yang telah dilarang secara aturan,” tutupnya. (Hus/MA)

Facebook Comments