Tiga Kasus Pelanggaran Qanun Jinayat Akan Dieksekusi

Banda Aceh – Tiga kasus pelanggaran Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh akan dieksekusi pada kamis (28/01/2021) bertempat di taman sari (Taman Bustanussalatin) Banda Aceh.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh Heru Triwijanako S. STP, M.Si melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Banda Aceh, Zakwan S.Hi mengatakan setidaknya ada tiga kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang akan dieksekusi Kamis nanti.

Zakwan menambahkan, ketiga kasus terkait dengan Perkara liwat, Perkara khamar dan perkara ihktilat yang terjadi dalam Wilayah Kota Banda Aceh.

Sementara itu, Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh pada 13 November 2020 telah menjatuhkan vonis kepada pasangan homoseks yang ditangkap pada tanggal 13 November 2020 lalu di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kedua tersangka terbukti bersalah melakukan jarimah liwath yang diatur Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dan hakim telah menjatuhkan Uqubat Ta’zir terhadap terdakwa TA dan MU berupa cambuk sebanyak 80  kali.(Rat/Hz)

Facebook Comments