Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Desa 2020 Paling Lambat 31 Januari 

Banda Aceh – Menindaklanjuti surat Surat Edaran Dirjen PPMD Nomor 55/PRI.00/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 perihal Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Banda Aceh menyampaikan beberapa hal penting terkait penggunaan dan pelaporan dana desa tahun 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Drs. Dwi Putrasyah mengatakan, dalam rangka tertib Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengeluarkan surat kepada Kepala Desa di seluruh Indonesia perihal Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Dana desa tahun anggaran 2020 yang masih terdapat di rekening kas desa wajib digunakan untuk membiayai BLT DD dan sisanya untuk melanjutkan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang telah dianggarkan pada APBDes 2020 selambat-lambatnya dilaksanakan bulan Januari 2021,” kata Dwi saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (07/01/2021).

Adapun kepada kepala desa segera melaporkan penggunaan dana desa 2020 untuk kegiatan desa aman Covid-19, padat karya tunai desa (PKTD) dan BLT dana desa.

Dalam hal ini, laporan penggunaan Dana Desa Tahun 2020 tersebut disampaikan kepada Menteri Desa PDTT selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2021, ke alamat email ppmd@kemendesa.go.id.

“Kepala desa yang tidak tertib dalam penggunaan dana desa berdasarkan kebijakan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020 akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.(TM/Hz)

Facebook Comments