Kadisnaker: Bantuan Peralatan Usaha Tidak Boleh Dipindah Tangankan

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE, Ak. MM berharap bantuan peralatan usaha industri rumahan dapat dimanfaatkan seefektif mungkin oleh pelaku usaha.

“Saya berharap agar bantuan ini dapat dimanfaat seefektif mungkin, menghasilkan,  dan menambah pendapatan  supaya bisa keluar dari krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Aminullah, pada penyerahan bantuan peralatan usaha bagi para pelaku usaha industri kecil  di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Selasa (24/11/2020).

Senada dengan Wali Kota, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh, Mairul Hazami, SE, MSi menegaskan kepada penerima bantuan agar bantuan peralatan tersebut tidak boleh dipindah tangankan atau dijual.

“Benar-benar mempergunakan, jangan sampai nanti dipindah tangankan, dijual atau dirusak, karena bantuan ini diharapkan dapat memfasilitasi mesin dan peralatan yang belum sanggup dibeli sendiri,” kata Mairul.

Mairul mengatakan, kedepannya akan dievaluasi manfaat bantuan tersebut, jika kedapatan tidak  dimanfaatkan dengan baik maka bantuan tersebut akan tidak diberikan lagi.

Mairul mengapresiasi anggota DPRK Kota Banda Aceh yang telah menampung aspirasi  masyarakat Kota Banda Aceh, sehingga bantuan dari dana aspirasi anggota DPRK tersebut dapat membantu pelaku usaha selama Covid-19.

Kasi Pembinaan dan Pengawasan Industri Disnaker Banda Aceh, Fitriana, ST, MT mengatakan bantuan peralatan kerja yang diserahkan meliputi mesin jahit kepada 35 orang yang terbagi dalam dua kelompok, alat mesin cuci (laundry) kepada lima orang dalam satu kelompok, peralatan usaha doorsmeer kepada tiga orang dalam satu kelompok, dan alat pembuatan kue kepada 35 orang dalam dua kelompok.

Fitriana mengatakan bantuan tersebut dapat diperoleh oleh masyarakat dengan mengajukan proposal dalam satu kelompok terdiri minimal tiga orang.

“Proposal ini tentunya harus melampirkan surat keterangan usaha dari pemerintah gampong/keuchik setempat, rekomendasi dari kecamatan dan kemudian di usulkan ke kepala pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Banda Aceh,” kata Fitriana.

Kemudian wali kota akan meneruskan ke dinas terkait untuk dilakukan verifikasi proposal usaha tersebut, setelah dinas mengecek kebenaran dari proposal maka akan ditetapkan sebagai penerima manfaat pada tahun berikutnya melalui SK walikota dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran APBK Banda Aceh, tambahnya.

Pada kegiatan  tersebut turut hadir para anggota DPRK Banda Aceh yang ikut menyerahkan bantuan tersebut, yakni Ramza Harli, M Arifin, Ismawardi, Iskandar Mahmud, Aulia dan Musriadi Aswad.

Selama kegiatan penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.(Rid/Hz)

Facebook Comments