Isi Kegiatan KIG, Kadis DP3AP2KB Bagi Tips Agar Tidak Terjadi KDRT

Banda Aceh – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh Cut Azharida, SH menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Kelompok Informasi Gampong (KIG).

“Faktor penyebab terjadinya KDRT, di antaranya, individu merupakan seorang perempuan, kemudian perubahan sikap, ekonomi dan sosial budaya,” katanya dalam kegiatan kebijakan pencegahan KDRT yang diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kota Banda Aceh di Aulanya, Kamis (19/11/20).

Ia menyebutkan KDRT bisa menimbulkan gejala buruk terhadap korban.

“Misalnya ia merasa rendah diri, mudah cemas, selalu dipenuhi rasa takut, terlihat lebih tua dari usianya, kesulitan tidur, sikapnya yang agresif tanpa penyebab yang jelas,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, ia memaparkan beberapa cara agar tidak terjadinya kekerasan dalam rumah tangga seperti menjalin komunikasi yang baik.

“Setiap pasangan harus bisa menjalin komunikasi yang baik, jauhi kebiasaan yang melanggar norma, peduli dengan lingkungan sekitar, dan bergaul dengan orang-orang yang positif,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia turut memaparkan delapan fungsi keluarga diantaranya, fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi dan pembinaan lingkungan.

Adapun kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun ini tercatat ada sebanyak 106 kasus diantaranya 76 di lingkup domestik dan 30 lingkup publik.

“Domestik kekerasan terhadap perempuan, anak, istri, suami, bertempat tinggal bersama di dalam rumah tangga, dimana pelaku orang dikenal, memiliki hubungan darah, atau keluarga terdekat. Sedangkan publik kekerasan terhadap anak dan perempuan di luar rumah tangga, pelaku  orang yang tidak memiliki hubungan sedarah atau keluarga,” jelasnya.

Ia menegaskan, saat ini Pemko Banda Aceh terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak seperti yang tertuang dalam misi ke tujuh Wali Kota Banda Aceh.

Menjawab hal itu pemerintah kota juga turut membuat beberapa kebijakan, diantaranya mengembangkan perlindungan perempuan dan anak terpadu berbasis masyarakat serta mengembangkan kota Banda Aceh sebagai kota layak anak; memfasilitasi lembaga layanan P2TP2A dan Puspaga; mengembangkan gampong Keluarga Berkualitas (KB); serta mengembangkan Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM).(Ah/Hz)

Facebook Comments