Dukung Penerapan Perwal 51, Camat Syiah Kuala Minta Masyarakat Mentaatinya

Banda Aceh – Camat Syiah Kuala Aulia R Dahlan, S.Sos sangat mendukung penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 perubahan atas peraturan Perwal Kota Banda Aceh  Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan, pada Senin (21/09/2020) di Kantor Kecamatan Syiah Kuala.

“Kita sangat mendukung dengan diterapkan Perwal ini, semoga masyarakat dapat mentaati Perwal ini dan Covid-19 bisa berkurang di Banda Aceh,” kata Aulia.

Aulia mengatakan, pihaknya juga terus mensosialisasikan Perwal  51 Tahun 2020 tersebut kepada masyarakat.

“Kita juga menyampaikan imbauan-imbauan dan pemahaman kepada masyarakat melalui aparatur desa agar masyarakat cepat mengerti dan dapat mengikuti Perwal  tersebut,” kata Aulia.

Selain itu, Aulia mengatakan sebelum itu,  pihaknya juga sudah sering mensosialisi ke Warung Kopi dan kafe-kafe di wilayah Syiah Kuala untuk menyediakan fasilitas pencuci tangan, handsanitizer dan harus menegur pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Dalam hal ini, Aulia berharap agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan seperti  memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan meningkatkan daya tahan tubuh.

“Memang Covid-19 ini tidak kelihatan jadi kalau kita tidak menerapkan Prokes kita bisa terinfeksi virus corona, oleh karena itu jangan ada lagi animo masyarakat yang memikirkan negatif terhadap Covid-19,” tutup Aulia.(Rid/Hz)

 

Facebook Comments