Juru Parkir Tetap Akan Dilibatkan Pada Penerapan Parkir Non Tunai

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya mewujudkan Kota Banda Aceh sebagai  Kota Smart City. Dalam hal ini dari sisi transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh akan menerapkan pembayaran parkir secara digital dengan metode non tunai.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Sekretaris Dishub Muhammad Zubir, S.SiT, M.Si mengatakan pihaknya tengah membahas rancangan qanun retribusi pelayanan parkir non tunai di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh.

“Sekarang kami lagi coba bahas rancangan qanun retribusi pelayanan parkir  non tunai di tepi jalan umum dan kawasan khusus parkir dengan DPRK mudah-mudahan sesuai dengan yang disampaikan DPRK di pertengahan Oktober qanunya bisa disahkan,” kata Zubir, pada Selasa (01/09/2020) di Kantor Dishub.

Zubir mengatakan, pihaknya juga terus membahas dengan tenaga ahli hukum baik dari eksekutif maupun legislatif, untuk memajukan pikiran-pikiran  tentang rencana penerapan parkir non tunai.

Ia juga mengatakan, dalam qanun penerapan pembayaran non tunai akan dilakukan secara bertahap seperti di pusat perdagangan (Pasar Aceh dan Peunayong), di kawasan parkir yang sudah ditata/dibangun, di kawasan yang tinggi volume lalu lintas dan  parkir yang padat terlebih dahulu dilakukan.

Zubir menambahkan, pada pertengahan atau akhir September di kawasan Diponegoro akan dilakukan uji coba kegiatan pelayanan parkir non tunai menggunakan smarthphone (gawai) berkerjasama dengan pihak ke tiga.

Dalam hal ini, Kepala Sub Bagian Keuangan Dishub Mahdani, SE mengatakan pengguna parkir akan melakukan pembayaran parkir secara non tunai melalui sebuah aplikasi menggunakan gawai masing-masing.

“Kita sudah menyiapkan satu aplikasi untuk pembayaran parkir,  pembayaran  yang dilakukan terekam secara mengguna dompet digital,  juru parkir akan dibekali gawai yang terintegrasi dengan aplikasi QRIS, jadi masyarakat bisa bayar menggunakan OVO, Link Aja atau lainnya,” kata Mahdani.

Ketika masyarakat mau memarkirkan kendaraannya, juru parkir akan men-scan plat kendaraan pengguna parkir terlebih dahulu, kemudian saat membayar masyarakat akan men-scan barcode dari gawai juru parkir, secara otomatis akan langsung terbayar secara non tunai, proses pemindahan uangnya pun langsung ke kas daerah, jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam penerapan parkir non tunai ini juru parkir akan dilibatkan  secara langsung dalam mengatur atau penataan parkir.

“Dalam penerapan parkir non tunai ini juru parkir juga akan dilibatkan untuk melakukan pengaturan di lapangan, hanya saja metode pembayaran dirubah secara tunai akan beralih ke pembayaran non tunai artinya juru parkir tidak memegang uang tunai lagi,” kata Mahdani.

Mahdani menambahkan untuk penghasilan juru parkir akan dimasukkan ke dalam rekeningnya,  secara penggunaan aplikasi juru parkir juga akan mendapatkan bonus jika banyak bertransaksi secara non tunai.

Pembayaran secara non tunai sudah diterapkan di Pelabuhan Ulee Lheue dan secara regulasi untuk penerapan pembayaran non tunai dikawasan lainnya  akan terus diterapkan.(Rid/Hz)

Facebook Comments