Pemko Banda Aceh Rekonsiliasi Piutang Semester I SKPD Pengelola PAD

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh rekonsiliasi piutang semester I yang merupakan hasil rekonsiliasi atas piutang dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pengelola PAD dilaksanakan mulai dari tanggal 10-13 Agustus 2020 yang bertempat di gedung B lantai 3 Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor : 161 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Rekonsiliasi Piutang Daerah Tahun Anggaran 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, M. Iqbal Rokan, S.STP yang didampingi oleh Sekretaris BPKK Basri, SE. M.Si dan Kepala Bidang Akuntansi Dewi Shinta Reza, SE.Ak mengatakan kegiatan rekonsiliasi ini setiap tahun dilakukan guna mengetahui pergerakan atas jumlah piutang daerah yang akan disajikan dalam Neraca Daerah Kota Banda Aceh.

“Hasil dari pelaksanaan kegiatan ini akan tuangkan dalam sebuah laporan yaitu Laporan Rekonsiliasi Piutang Daerah Kota Banda Aceh per 30 Juni 2020, anggaran 2020.” tutur Iqbal pada Selasa (18/8/20).

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Adapun prosedur akuntansi piutang pada SKPD meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas transaksi yang mengakibatkan penambahan maupun pengurangan nilai piutang.

“Pertemuan yang dilakukan oleh masing-masing pokja dengan peserta dibatasi dari SKPD pengelola PAD tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19 dan menggunakan masker selama proses evaluasi berlangsung.” tutupnya.(TM/Hz)

Facebook Comments