Sudah 17 Tahun ? Segera Buat KTP Di Disdukcapil Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mengimbau kepada warga Kota Banda Aceh agar melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dra. Emila Sovayana, pada Selasa (30/06/20)saat dijumpai di ruang kerjanya.

Emila mengimbau kepada warga Kota Banda Aceh yang sudah berumur 17 tahun atau yang belum memiliki KTP agar segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk.

“Kita mengimbau kepada anak-anak kita yang sudah berumur 17 tahun atau warga yang belum memiliki KTP  agar segera melakukan perekamannya, karena KTP ini merupakan identitas yang paling penting untuk mengurus pelayanan publik lainnya, misalnya buat pasport, SIM dan lain-lain,” imbau Emila.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya sebelum masa pandemi Covid-19 ini  telah melakukan program Jemput Bola (Jebol) ke sekolah-sekolah untuk membantu pembuatan KTP.

“Sebelumnya kita punya program Jemput Bola (Jebol) bahkan sampek ke sekolah-sekolah untuk membantu anak-anak kita yang sudah wajib memiliki KTP, tapi karena ini masa pandemi Covid-19 perekaman KTP bisa dilakukan di Disdukcapil dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Emila.

Selain itu, ia mengatakan jadwal perekaman KTP juga bisa dilakukan dengan mendaftar secara online dan tanpa dipungut biaya apapun.

” Kita ada pendaftaran online juga  di web kita  https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id, warga bisa menentukan waktu sendiri selama masa kerja dan gratis,” kata Emila.

Emila mengatakan ada dua syarat dalam membuat KTP yaitu  Umur 17 tahun dan membawa kartu keluarga.

Emila juga berharap kepada warga yang memiliki perubahan status, pendidikan dan tempat tinggal agar segera dilaporkan di Disdukcapil Kota Banda Aceh.(Rid/Hz)

Facebook Comments