Ini Persyaratan Pengajuan Rumah Bantuan Baitul Mal

Banda Aceh –  Wali Kota Banda Aceh bersama Baitul Mal Kota Banda Aceh minggu lalu (19/6/2020) menyerahkan tiga (3) buah rumah bantuan kepada tiga warga duafa di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam.

Rumah tersebut merupakan rumah kelima yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh di tahun ini, serta ada sebanyak 14 unit rumah lagi yang akan diserahkan secara bertahap.

Sedangkan untuk tahun 2020, Baitul Mal Kota Banda Aceh rencananya akan membangun 20 unit rumah layak huni bagi faqir dan miskin dari sumber dana zakat yang terhimpun dari para muzakki (orang yang berkewajiban zakat). Rumah tersebut nantinya akan dibangun berdasarkan standarisasi Baitul Mal sesuai dengan ketersediaan anggaran.

Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh Asqalani menyampaikan untuk pengajuan rumah bantuan harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Baitul Mal.

“Untuk pengajuan rumah bantuan, itu diatur dalam keputusan ketua Baitul Mal tentang mekanisme atau SOP bagi penerima manfaat rumah layak huni,” kata Asqalani pada Senin,(29/6/20).

Syarat yang pertama yaitu penerima manfaat bantuan rumah merupakan faqir atau miskin. “Faqir itu orang yang tidak punya pekerjaan sama sekali, dan tidak bisa menghidupi dirinya.  sedangkan miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan yang dapat menghasilkan, akan tetapi hasil yang didapatkan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup dirinya dan keluarga,” jelasnya.

Kedua, yang bersangkutan terutama kepala keluarga sudah berumur lebih dari 40 tahun dan punya tanggungan isteri dan anak.

Ketiga, sudah berdomisili di kota Banda Aceh paling sedikit dalam jangka waktu lima tahun terakhir, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

Keempat, wajib memiliki lahan atau tanah milik pribadi yang sudah bersertifikat. “Kenapa harus ada tanah yang menjadi hak  milik sendiri, karena rumah yang dibangun tersebut jangan sampai menjadi persoalan hukum dikemudian hari, dikahwatirkan proses bangun sedang jalan tiba-tiba ada orang lain yang mengaku bahwa tanah tersebut miliknya, tentu hal ini akan menjadi hambatan tersendiri, bahkan bisa dibatalkan, karena tanah yang bersangkutan tindak memiliki landasan hukum/sertifikat,” ujar Asqalani.

Kelima, telah melewati tahapan verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh tim verifikator dari unsur antar lintas instansi Pemerintah Kota Banda Aceh.

Jika kelima persyaran tersebut sudah terpenuhi, maka rumah bantuan tersebut akan dibangun sesuai dengan jadwla yang sudah ditentukan oleh Baitul Mal. (Hz)

Facebook Comments