Dishub Akan Pasang Rambu Lalu Lintas Di Jalan Lamlagang-Lhong Raya

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh terus berupaya untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berlalu lintas di Kota Banda Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Sekretaris Dinas Perhubungan oleh Muhammad Zubir, S.SiT, M.Si pada Senin (29/06/2020) di Kantor Dishub.

Dalam hal ini, Zubir mengatakan pihaknya akan memasang 12 rambu lalu lintas di Sp. lamlagang-Sp. Lhong Raya (Jl.Sultan  Malikul Saleh).

“Ada 12 unit rambu yang akan kita pasang yaitu rambu dilarang parkir 3 unit, rambu jalur kiri 1 unit, kemudian rambu petunjuk lokasi putar balik  7 unit dan 1 unit  rambu perintah pilihan memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk,” kata Zubir.

Ia mengatakan pemasangan rambu lalu lintas ini akan selesai pada minggu depan. “Untuk pembuatan rambu tersebut butuh proses seminggu oleh karena itu perkiraan rambu tersebut selesai dipasang pada tanggal 8 Juli ini,” kata Zubir

Zubir juga berharap kepada masyarakat agar tetap menaati rambu-rambu lalu lintas .

” Rambu yang sudah di pasang harus ditaati oleh masyarakat dan jangan dijadikan  rambu sebagai tameng untuk sebuah masalah,” harap Zubir.(Rid/Hz)

Facebook Comments