Batal Cuti Bersama, Seluruh OPD Di Banda Aceh Masuk Kerja Hari Ini

Banda Aceh – Sehubungan dengan keluarnya perubahan ketiga Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, cuti bersama pada tanggal 22 Mei 2020 (hari ini) dihapuskan.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh, Arie Maula Kafka, S.Sos yang didampingi sekretaris dinasnya Nurhasanah, SE, M.Si.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menginformasikan kepada seluruh OPD untuk mengharuskan ASN masuk kantor dan bekerja seperti biasa sesuai dengan jam kerja di bulan Ramadhan.

“Hari ini ada perubahan jadwal,tapi kita lihat semua dinas masuk walaupun mungkin tidak maksimal, karena bisa jadi informasi ini tidak sampai ke pegawai tapi dari rekap absen kita lihat semua dianas mengirimkan absen itu artinya semua dinas masuk kantor,”jelas Arie saat dikonformasi pada Jumat, (22/5/20).

Arie menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan informasi ini melalui berbagai media, baik media sosial maupun media online seperti website BKPSDM di http://bkpsdm.bandaacehkota.go.id/

“Kita sudah menyampaikannya melalui Whatsapp grup kepegawaian, grup sekretaris SKPD dan grup Kepala SKPD, jadi mereka bisa menanyakan semua kepegawaian sama kita termasuk perubahan hari ini. Informasi ini baru kita masukkan kemarin siang setelah berkoordinasi dengan BKA dan BKN,”paparnya.

Dengan demikian, kata Arie, semua informasi kepegawaian tentang perubahan-perubahan yang sangat tiba-tiba bisa diketahui oleh seluruh OPD.

Di samping itu, Hasanah menambahkan, selama masa pandemi covid-19, hampir seluruh OPD memberlakukan shift kecuali yang memiliki tugas utama dalam mengawal penyebaran dan pencegahan virus. “Semua dinas aktif, karena kita memang mengharuskan semua untuk menerapkan shift bagi pegawainya, tetapi ada juga dinas yang tidak memberlakukannya misalnya seperti satpol PP dan WH dan BPBD yang memang tugas utamanya untuk mengawal terlaksananya Social Distancing dan Physical Distancing.”

Setelah cuti Hari Raya Idul Fitri masa aktif kerja kembali pada tanggal 26 Mei 2020. “Masuk kembali 26 Mei dan itu tidak memberlakukan shift, jadi seluruh pegawai wajib hadir karena akan ada sidak untuk pemeriksaan pegawai. Pemberlakuan shift ini mungkin akan berakhir pada tanggal 29 Mei mendatang, seiring dengan berakhirnya masa tanggap darurat covid ini,”tutupnya.

Facebook Comments