PPID, Pejuang Transparansi Informasi di Banda Aceh

Banda Aceh – Komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengemban amanah Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 tak perlu diragukan lagi. Hal ini terbukti dengan keberhasilan Pemerintah Kota Banda Aceh mengukir sederet prestasi dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.

Tak tanggung- tanggung, sejauh ini Pemerintah Kota Banda Aceh telah mempertahankan Peringkat I Terbaik Keterbukaan Informasi Publik se Provinsi Aceh selama 7 tahun berturut-turut. Bahkan pada akhir 2019 lalu Pemerintah Kota Banda Aceh mampu meraih predikat kualifikasi Informatif mengungguli Kabupaten/ Kota lainnya di Aceh.

“Ini tugas besar bagi kita”, ujar Bustami, SH selaku PPID Utama Kota Banda Aceh saat ditemui di ruang kerjanya (Senin, 18/5). Menurutnya, mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya.

Saat ditanya mengenai peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam Keterbukaan Informasi publik di Banda Aceh, ia memaparkan bahwa PPID memiliki andil yang sangat besar dalam memenuhi hak tahu publik karena PPID merupakan saluran pelayanan informasi yang cepat, mudah dan murah.

Masyarakat dapat meminta informasi publik yang mereka butuhkan cukup dengan mengakses permohonan informasi melalui aplikasi PPID Kota Banda Aceh di alamat ppid.bandaacehkota.go.id atau datang langsung ke Badan Publik yang dituju.

“Tidak ada pungutan biaya dalam proses penyediaan informasi dan waktu penyediaan informasi dibatasi sampai 10 hari kerja”, tambah Bustami yang juga merupakan Kepala Diskominfotik Banda Aceh.

Namun demikian, kata dia, tidak semua informasi publik dapat diberikan kepada masyarakat. Informasi yang dapat diakses oleh masyarakat terdiri atas tiga klasifikasi yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi serta merta dan informasi wajib tersedia setiap saat. “Sedangkan informasi yang dikecualikan tentunya tidak dapat diberikan kepada publik, dan ini diatur dalam pasal 17 UU KIP,”ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Jailani selaku Ketua Sekretariat PPID Utama Kota Banda Aceh, teknis pelayanan informasi yang diemban PPID baik PPID Utama maupun PPID Pembantu di Kota Banda Aceh telah diatur dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, jadi sebagai PPID kita tidak bisa melayani sesuka hati.

“Jika salah dalam pelayanan, bisa-bisa PPID kita disengketakan ke Komisi Informasi Aceh”, imbuhnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya sengketa informasi publik, kata Jailani, PPID Utama berikut PPID Pembantu yang ada di lingkungan Kota Banda Aceh dituntut untuk selalu sigap dalam menyelesaikan setiap permohonan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di samping itu, PPID Kota Banda Aceh rutin mengikuti kegiatan forum pemberdayaan PPID di tingkat Provinsi serta menggelar rapat koordinasi di lingkungan Pemko Banda Aceh. Hal ini bertujuan untuk menjalin sinergitas dan kesepemahaman dalam melaksanakan pelayanan informasi publik mulai dari jenjang operator PPID hingga ke Atasan PPID.

Manfaat adanya transparansi informasi di tengah masyarakat antara lain dapat memberikan energi untuk mencerdaskan bangsa, menjamin hak bagi setiap orang untuk mengetahui informasi publik dan berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik.

“Transparansi informasi publik juga merupakan modal dalam mewujudkan Banda Aceh Smart City, dan PPID merupakan salah satu pejuang untuk meraih hal tersebut”, tutupnya. (mir)

Facebook Comments