Zainal Arifin Harap Pertahankan Opini WTP

Banda Aceh – Wakil Wali Kota Banda Aceh, Drs H Zainal Arifin menyerahkan Laporan Keungangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2017 kepada BPK-RI Perwakilan Aceh. Dokumen LKPD Unaudited ini diserahkan Zainal Arifin kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Isman Rudy SE MM, Kamis (29/3/2018) di Aula BPK-RI Perwakilan Aceh, Jl P Nyak Makam, Lampineung, Banda Aceh.

Bersama Pemerintah Kota Banda Aceh, ada 10 Entitas lain yang juga menyerahkan LKPD Anaudited, yakni Pemko Sabang, Pemko Langsa, Pemkab Aceh Besar, Pemkab Bireun, Pemkab Aceh Tengah, Pemkab Gayo Lues, Pemkab Nagan Raya, Pemkab Aceh Selatan, Pemkab Aceh Barat daya, dan Pemko Subulussalam.

Mewakili 11 Kabupten/Kota, Wakil Wali Kota Banda Aceh dalam sambutannya menyampaikan, sebelum penyerahan LKPD Unaudited ini, BPK-RI telah melakukan audit interim atas LKPD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017 lebih kurang satu bulan.

“Beberapa masukan dari tim auditor telah kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan penyusunan LKPD ini. Hari ini kami serahkan kembali untuk memenuhi ketentuan Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, yang menyebutkan Pemda wajib menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada DPRD” ujar Zainal Arifin.

Adapun laporan keuangan yang diserahkan Pemko Banda Aceh dan 10 Kab/Kota lainnya, terdiri atas, neraca per 31 Desember 2017, laporan operasional untuk tahun terakhir, yakni sampai dengan 31 Desember 2017, laporan perubahan ekuitas untuk tahun terakhir, yakni sampai dengan 31 Desember 2017, laporan realisasi anggaran untuk tahun terakhir, sampai dengan 31 Desember 2017, laporan perubahan SAL tahun terakhir, yakni hingga 31 Desember 2017 dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun terakhir, yakni sampai dengan 31 Desember 2017.

Laporan tersebut dilengkapi dengan lampiran, surat pernyataan tanggungjawab Wali Kota/Bupati, hasil reviu Inspektorat kab/Kota, surat pernyataan LPKD telah direviu oleh Inspektorat Kab/Kota, laporan keuangan BUMD tahun 2017, laporan kinerja Pemerintah Kab/Kota tahun 2017, laporan realisasi anggaran pendapatan belanja Gampong tahun anggaran 2017 dan laporan barang daerah tahun 2017.

“Laporan keuangan ini telah kami susun berdasarkan system pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)” tambah Zainal Arifin.

Mewakili 11 entitas, Wakil Wali Kota Banda Aceh berharap agar laporan keuangan yang disampaikan nantinya akan mendapatkan hasil pemeriksaan yang terbaik, yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Seluruh entitas yang menyerahkan LKPD tahun anggaran 2017, semuanya menadapatkan opini WTP untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD tahun sebelumnya. Pemko Banda Aceh sendiri, sejauh ini telah berhasil meraih opini WTP sebanyak 9 kali berturut-turut.

Isman Rudy: 60 Hari Akan Terbitkan LHP

Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Isman Rudy mengatakan pihaknya akan langsung mengirimkan auditor ke seluruh entitas setelah menerima LKPD tersebut. Katanya, BPK memiliki waktu 60 hari untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD yang telah diserahkan.

Dalam kesempatan tersebut, Isman Rudy meminta kepada seluruh Kepala Daerah dapat memberikan dukungan kepada pihaknya agar dapat menjalankan tugas dengan lancar.

“Karena tanpa koordinasi dan dukungan akan sulit bagi kami. Dimana nantinya kami akan menerbitkan tiga buku. Selain LHP, kami juga akan terbitkan buku berkaitan dengan system pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan,” ujar Isman Rudy.

Terkait dengan jumlah entitas yang telah menyerahkan laporan keuangan, Isman Rudy mengungkapkan sejauh ini sudah 15 entitas di Aceh, dimana sebelumnya tiga Pemkab juga sudah menyerahkan, yakni Aceh Tamiang, Aceh Jaya dan Bener Meriah.

“Sebelumnya kami sudah terima LKPD Aceh Tamiang, Aceh Jaya dan Bener Meriah. Pemprov juga akan menyerahkan nanti siang, jadi tambah 11 entitas ini sudah ada 15 entitas,” ungkap Isman Rudy.

Katanya, BPK masih akan menunggu LKPD dari 9 entitas lainnya di Aceh, karena waktu penyerahaan sudah memasuki babak akhir, atau disebut injury time.

Facebook Comments