Diskominfotik Kembali Data Warnet di Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh kembali melakukan pendataan, pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah usaha warung internet (warnet) dan game online diseputaran kota Banda Aceh. (Selasa, 20/3/2018).

Pendataan, pembinaan dan pengawasan warnet yang dilaksanakan oleh Diskominfotik merupakan tindaklanjut dari rekomendasi sebagai keluarnya surat izin mendirikan warnet.

Tim yang terjun kelapangan juga mendata situs – situs pornografi serta menyarankan kepada pengusaha warnet agar menutup warnet sesuai mekanisme yang ada.

Pihaknya akan kembali menertibkan warnet yang tidak sesuai dengan peraturan walikota dari hasil pendataan. “Kita akan tertibkan dan memberikan teguran kepada pengelola warnet yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ada,” kata Galih salah satu tim pengawasan dan penertiban warnet.

Dari hasil pendataan tersebut banyak bilik warnet yang sudah sesuai standar, namun juga banyak usaha warnet yang telah tutup bahkan ada yang mengalih fungsi menjadi usaha print dan rental komputer. setiap warnet yang didatangi diberikan arahan sesuai Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 64 Tahun 2010 tentang pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan internet,

“Ini merupakan tugas rutin yang kita gelar, dalam penertiban tersebut kita juga memeriksa kelengkapan izin serta memeriksa situs-situs porno, Alhamdulillah sampai dengan saat ini beberapa warnet  sudah memblokir situs-situs pornografi,” ujar Galih.

Sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 64 Tahun 2010 tentang pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan internet pada Bab V Pasal 7 tentang sanksi berbunyi, terhadap pengelola/ pengusaha jasa layanan warnet yang melanggar terhadap Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi administrasi.

Facebook Comments