Banda Aceh – Dalam upaya memberdayakan ekonomi umat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Baitul Mal Kota Banda Aceh kembali membuka Program Bantuan Modal Usaha bagi warga Kota Banda Aceh.
Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Yusuf Al Qardawy, mengatakan pada periode ini pihaknya menyediakan kuota bantuan bagi 600 orang penerima (mustahik) yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus proses verifikasi.
“Program ini merupakan bagian dari upaya Baitul Mal dalam memberdayakan ekonomi umat, khususnya masyarakat fakir dan miskin agar dapat mengembangkan usaha yang dimiliki,” kata Yusuf, Kamis (08/10/2026).
Yusuf menjelaskan, pendaftaran dibuka pada tanggal 8-14 oktober 2026. Penyerahan berkas proposal bantuan modal usaha dilaksanakan pada 12–14 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB pada Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh di Jalan Politeknik Aceh, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng.
“Penyerahan berkas dilakukan berdasarkan jadwal kecamatan. Pada Senin, 12 Oktober 2026, diperuntukkan bagi warga Kecamatan Ulee Kareng, Syiah Kuala, dan Kuta Alam. Selanjutnya, Selasa, 13 Oktober, untuk Kecamatan Lueng Bata, Baiturrahman, dan Banda Raya. Sedangkan Rabu, 14 Oktober, untuk Kecamatan Meuraxa, Kutaraja, dan Jaya Baru,” kata Yusuf
Yusuf mengingatkan calon penerima agar memperhatikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Di antaranya berasal dari keluarga fakir dan/atau miskin, masuk dalam DTSEN/Desil 1 sampai 4, memiliki tanggungan, serta merupakan warga Kota Banda Aceh minimal lima tahun.
“Calon penerima juga harus melampirkan surat keterangan kurang mampu dari keuchik. Bagi masyarakat yang sudah memiliki usaha, harus dibuktikan dengan surat keterangan usaha dari keuchik. Penerima bantuan hanya diperbolehkan satu orang dalam satu kartu keluarga,” ujarnya.
Kemudian, kata Yusuf pihaknya juga memprioritaskan warga yang belum pernah menerima bantuan dari Baitul Mal Kota Banda Aceh maupun Baitul Mal Aceh pada periode 2025–2026. Penerima juga diutamakan yang telah merintis usaha minimal dua tahun dengan kebutuhan modal awal maksimal Rp10 juta. Apabila mustahik yang tidak ada tanggungan untuk dapat dipertimbangkan mendapat bantuan modal usaha dengan melihat kondisi ekonominya minimal usia 40 tahun. Bukan keluarga ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/ dan perangkat gampong.
Yusuf menambahkan untuk mengajukan bantuan, masyarakat diwajibkan menyerahkan proposal yang memuat pendahuluan, Rencana Anggaran Belanja (RAB), foto usaha, fotokopi KTP dan KK, buku rekening Bank Aceh Syariah yang masih aktif, serta surat keterangan kurang mampu dan surat keterangan usaha dari keuchik.
Yusuf menegaskan, penyerahan berkas harus dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan panitia. Baitul Mal tidak melayani penerimaan berkas di luar jadwal tersebut.
Sementara bagi masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar atau menyerahkan proposal, namun masih terdapat kekurangan persyaratan, diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas pada 9 dan 12 Oktober 2026 di Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh pada jam kerja.
“Kalau sampai batas waktu yang ditentukan persyaratan tidak dilengkapi, maka berkas permohonan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi atau gugur,” tegas Yusuf.
Yusuf menambahkan, informasi mengenai kelulusan seleksi administrasi, tahapan survei, hingga penetapan penerima bantuan akan disampaikan melalui kanal resmi Baitul Mal Kota Banda Aceh, yakni Instagram @baitulmalbandaaceh dan situs resmi Baitul Mal Kota Banda Aceh. (Rid)
