Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh menghadiri undangan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh dalam rangka memenuhi panggilan klarifikasi atas pengaduan yang diajukan pekerja terhadap Tridaya Pasifik KSO, Rabu (22/7/2026).
Sebelum dilimpahkan ke Disnakermobduk Aceh, perselisihan hubungan industrial tersebut telah ditangani oleh Disnaker Kota Banda Aceh. Dalam prosesnya, Disnaker telah melakukan tiga kali pemanggilan klarifikasi terhadap para pihak sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Drs. Fahmi, M.Si mengatakan pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah kota dalam menangani pengaduan tersebut.
“Disnaker Kota Banda Aceh telah memfasilitasi proses klarifikasi sesuai prosedur. Namun karena belum tercapai kesepakatan dan kami belum memiliki Mediator Hubungan Industrial, penanganan perkara dilimpahkan kepada Disnakermobduk Aceh agar proses penyelesaian dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketiadaan Mediator Hubungan Industrial membuat Disnaker Kota Banda Aceh belum dapat melaksanakan tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Karena itu, penanganan perkara diserahkan kepada Disnakermobduk Aceh yang memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyelesaian melalui mekanisme mediasi,” kata Fahmi.
Disnaker Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara adil, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. (Zie)
