Diseminasi Seruan Larangan Perayaan Tahun Baru, Diskominfotik Kerahkan M-Pustika

Banda Aceh – Dalam rangka diseminasi seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh tentang perayaan tahun baru. Diskominfotik Kota Banda Aceh melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat dengan menurunkan armada Mobil Pusat Teknologi Informasi Komunitas (M-Pustika) guna menyebarkan seruan bersama langsung ke masyarakat.

Dalam seruan yang tertuang dalam 7 (tujuh) poin tersebut menyatakan bahwa larangan merayakan pergantian tahun baru masehi 2023 bagi warga Kota Banda Aceh baik di tempat tertutup maupun terbuka.

Selanjutnya, dalam seruan tersebut juga melarang meniup terompet, membakar mercon, dilarang menimbulkan massa, serta menjaga prokes, memperkokoh kesatuan dan kerukunan umat beragama. Meningkatkan kepedulian penegakan syariat Islam serta meningkatkan ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Seruan bersama tersebut diimbau kepada para camat, keuchik, imum mukim dan tokoh pemuda agar disampaikan kepada masyarakat untuk diindahkan bersama.(Hus)

Facebook Comments