*Memaksimalkan Pelayanan Informasi Bagi Warga
Banda Aceh – Demi mewujudkan keterbukaan informasi publik, Gampong Peunyeurat Kecamatan Banda Raya telah membentuk PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) Gampong di Aula Kantor Keuchik setempat, Kamis (24/02/2022).
Turut hadir pada kesempatan tersebut, PPID Utama Kota Banda Aceh, Plh Ketua Sekretariat PPID Utama, Keuchik Gampong Peunyeurat, aparat gampong dan kepala dusun.
Keuchik Gampong Peunyeurat T. Ismed Fadhilah mengatakan dengan terbentuknya PPID Gampong dapat memberi kemudahan bagi warga dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
“Jadi dengan adanya PPID Gampong ini akan memunculkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang ada di Gampong Peunyeurat,” tutur Ismed.
Dalam hal ini, PPID Kota Banda Aceh melakukan pendampingan teknis tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sebagai upaya percepatan pembentukan PPID Gampong.
PPID Utama Kota Banda Aceh Fadhil, S.Sos, MM mengapresiasi Keuchik Peunyeurat sebagai gampong pertama dalam Kecamatan Banda Raya yang menginisiasi pelayanan keterbukaan informasi publik kepada warga.
Pada kesempatan itu, Plh Ketua Sekretariat PPID Utama Kota Banda Aceh Rahadian, ST menambahkan, tujuan standar layanan informasi publik adalah guna memberikan pedoman serta menjamin pemenuhan hak warga untuk memperoleh akses informasi publik yang baik dan berkualitas.(TM/Hz)