BPKK Banda Aceh Bangun Aplikasi Silakan

*Menyambut Digitalisasi Perpajakan Daerah

Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh kembali melakukan inovasi dalam hal pelayanan perpajakan daerah dengan membangun Sistem Informasi Layanan Perpajakan (Silakan).

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan BPKK Banda Aceh Zuhri, S.Sos mengatakan aplikasi Silakan hadir untuk meningkatkan mutu pelayanan di BPKK Banda Aceh, melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses layanan terkait perpajakan tanpa harus datang ke unit pelayanan BPKK.

“Rencananya aplikasi akan terus dikembangkan sehingga dapat mencakup segala jenis pelayanan perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, monitoring, pelaporan pajak hingga pembayaran,” ungkapnya, senin (15/11).

Zuhri juga menyebutkan progres aplikasi yang rencananya akan diluncurkan dalam waktu dekat ini telah masuk ke tahap uji operasi.

“Tim IT BPKK yang membangun aplikasi ini juga sudah melakukan pelatihan untuk mengoperasikan aplikasi Silakan bagi petugas di Bidang Pendataan,” tuturnya.

Lebih lanjut Zuhri menjelaskan bahwa Silakan nantinya dapat diakses melalui alamat domain pajak.bandaacehkota.go.id. “Saat ini kita tengah menunggu penyediaan domain oleh Diskominfotik, untuk kemudian aplikasi tersebut kita rilis ke publik”.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan S. STP berharap kehadiran aplikasi Silakan ini dapat membantu para wajib pajak daerah di Kota Banda Aceh.

“Kehadiran aplikasi ini sejalan dengan arahan Wali Kota Aminullah Usman dalam hal peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat kota, apalagi di masa pandemi seperti sekarang dimana pembatasan kegiatan fisik harus dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19,” pungkasnya.(TM/Hz)

Facebook Comments