*Upaya Mewujudkan Pasar Al Mahirah Sebagai Pasar Terpadu.
Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan pengawasan dan penertiban para pedagang yang berjualan di seputaran Pasar Al Mahirah, Kamis (26/08/2021).
Berdasarkan amatan langsung dari Tim Media beberapa kawasan yang dilakukan penertiban adalah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo lama, perempatan Gano.
Kasatpol PP WH Banda Aceh Ardiansyah, S.STP, M.Si mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai arahan langsung Wali Kota Banda Aceh dan hasil koordinasi dengan pihak pengelola pasar Al Mahirah, dalam upaya mewujudkan pasar Al Mahirah sebagai pasar terpadu di Kota Banda Aceh.
“Pengawasan dan penertiban ini perlu dilakukan dalam upaya mewujudkan Pasar Al Mahirah sebagai pasar terpadu di Banda Aceh,” Katanya.
“Satpol PP juga tidak akan mentolerir pedagang yang berjualan di luar pasar Al Mahirah dengan jenis barang dagangan yang sama,”tambahnya.
Ardiansyah menambahkan, pedagang tidak dibenarkan berjualan dengan jenis dagangan yang sama seperti unggas, ikan dan sayuran, kecuali mereka mau membuka lapak di dalam pasar Al Mahirah”.
“Untuk dagangan kelontong, warung nasi, kedai kopi boleh,” tegasnya
Hal ini dilakukan dalam upaya meminimalisir menjamurnya pedagang di luar kawasan pasar Al Mahirah yang dapat mengganggu kenyamanan bersama.
Satpol PP WH juga melakukan mediasi antara penyedia jasa pembersihan ikan dan pihak pengelola pasar Al Mahirah.
“Mediasi ini perlu dilakukan agar ada kepastian lapak dagangan bagi mereka yang telah kita tertibkan diluar sana,” tambahnya.(Rat/Hz)