Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh terus menghadirkan inovasi pelayanan publik untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kali ini, melalui inovasi ‘Pak Purnama’ yang dijalankan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun dapat langsung memperoleh dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) dengan status terbaru, yakni pensiunan.
Manfaat inovasi tersebut dirasakan langsung oleh Ibu Mardalena, salah seorang pegawai Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun. Pada Kamis (29/10/2026), Mardalena menerima Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru dengan status pekerjaan sebagai pensiunan.
Melalui inovasi ini, proses perubahan status pekerjaan pada dokumen kependudukan dilakukan secara lebih mudah dan praktis. Disdukcapil berkoordinasi dengan BKPSDM untuk memperoleh data ASN yang memasuki masa pensiun, sehingga pembaruan dokumen dapat segera diproses tanpa mengharuskan yang bersangkutan datang ke kantor untuk mengurus perubahan status secara mandiri.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan inovasi tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi aparatur yang telah memasuki masa purnabakti.
“Melalui inovasi ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi para aparatur yang telah pensiun. Mereka tidak perlu repot-repot datang ke kantor untuk mengurus perubahan status pekerjaan pada dokumen kependudukan. Begitu data diterima dari BKPSDM, kami langsung memproses perubahan status dari PNS atau ASN menjadi pensiunan,” ujarnya saat menyerahkan dokumen tersebut di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Menurut Heru, pembaruan status pekerjaan pada KK dan KTP-el merupakan bagian penting dari tertib administrasi kependudukan. Dokumen dengan data yang mutakhir akan membantu para pensiunan ketika mengurus berbagai keperluan administrasi setelah tidak lagi aktif sebagai ASN. Status pekerjaan yang sesuai dengan kondisi terkini dapat menjadi pendukung dalam pengurusan layanan administrasi, termasuk keperluan yang berkaitan dengan data kependudukan, layanan perbankan, administrasi pensiun, serta berbagai layanan lain yang membutuhkan kesesuaian identitas dan data pekerjaan. Persyaratan dokumen untuk setiap layanan tetap mengikuti ketentuan instansi terkait.
Dengan demikian, para pensiunan tidak hanya memperoleh kemudahan dalam proses pembaruan dokumen, tetapi juga dapat memiliki data kependudukan yang lebih akurat dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Melalui kolaborasi dengan BKPSDM, proses perubahan status kependudukan dapat dilakukan lebih cepat dan terintegrasi. Langkah ini diharapkan terus memberikan manfaat bagi ASN yang memasuki masa pensiun, sehingga masa transisi menuju purnabakti dapat dijalani dengan lebih mudah, tanpa terbebani urusan administrasi yang seharusnya dapat difasilitasi oleh pemerintah

