Dinkes Lakukan Visitasi RSCL, Pastikan Kesesuaian Standar Pelayanan dan Persyaratan Perizinan

Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) melaksanakan visitasi ke Rumah Sakit Cempaka Lima pada Kamis (22/10/2026). Foto: Dinkes Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) melaksanakan visitasi ke Rumah Sakit Cempaka Lima pada Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi dan penilaian terhadap kesesuaian penyelenggaraan pelayanan rumah sakit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Visitasi tersebut melibatkan tim lintas instansi yang terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Bidang Pelayanan Kesehatan, Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, serta tim Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan teknis rumah sakit, meliputi sarana dan prasarana, sumber daya manusia kesehatan, peralatan kesehatan, serta kesiapan penyelenggaraan pelayanan. Penilaian ini juga dilakukan untuk mengidentifikasi kesesuaian maupun aspek yang masih memerlukan perbaikan berdasarkan standar dan ketentuan yang ditetapkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi menyampaikan bahwa visitasi merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan rumah sakit berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui visitasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap persyaratan penyelenggaraan pelayanan rumah sakit telah dipenuhi sesuai dengan regulasi. Hasil verifikasi di lapangan menjadi dasar untuk memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan apabila masih terdapat aspek yang perlu disesuaikan, sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat terselenggara secara aman, bermutu, dan sesuai standar,” ujar Wahyudi.

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi diperlukan untuk mendukung proses verifikasi secara menyeluruh, sehingga setiap aspek yang menjadi persyaratan penyelenggaraan dan perizinan operasional rumah sakit dapat dinilai sesuai kewenangan masing-masing.

Hasil kegiatan ini berupa dokumen verifikasi dan penilaian kesesuaian Rumah Sakit Cempaka Lima terhadap persyaratan regulasi, termasuk temuan lapangan serta tindak lanjut yang diperlukan. Hasil tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dalam menyusun surat rekomendasi sesuai kewenangan dan hasil penilaian lapangan, sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan penerbitan perizinan operasional rumah sakit.

Melalui kegiatan ini, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh terus berupaya memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan, sekaligus mendorong terpenuhinya standar pelayanan rumah sakit demi mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.

Sumber: Dinkes Kota Banda Aceh 

Facebook Comments