Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mengadakan Konsultasi Publik tentang Pembebasan Lahan Pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga di Kantor Camat Kuta Alam pada Kamis (01/10/2026).
Konsultasi Publik tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintah Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banda Aceh sekaligus Ketua Tim Persiapan Pembebasan Lahan, Direktur RSUZA, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Konsultan Hukum Pemerintah Kota Banda Aceh, Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Perkim Kota Banda Aceh, Camat Kuta Alam, Camat Ulee Kareng, Keuchik Gampong Beurawe, Keuchik Gampong Lambuk, Keuchik Gampong Bandar Baru, serta masyarakat pemilik tanah dan bangunan yang berada di lokasi terdampak.
Asisten Pemerintah Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banda Aceh sekaligus Ketua Tim Persiapan Pembebasan Lahan, Bachtiar mengatakan konsultasi publik ini dilakukan untuk menyampaikan informasi secara jelas dan gamblang kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh akan mengadakan pembebasan tanah untuk perluasan jalan di sekitar RSUDZA ini.
“Informasi ini harus betul-betul diterima oleh masyarakat, sehingga masyarakat tahu persis apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dan untuk apa dilakukan,” ujar Bachtiar.
Kata Bachtiar, sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi dan pemasangan tanda pembebasan tanah dan mendapat dukungan yang sangat baik dari masyarakat.
“Kita juga menyiapkan ruang konsultasi untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait pembebasan tanah ini di Kantor Dinas PUPR Kota Banda Aceh,” katanya.
Bachtiar turut mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap pembebasan tanah ini. Dukungan masyarakat ini menjadi bagian penting dalam kelancaran proses pembangunan yang dilakukan untuk kepentingan pelayanan publik.
“Alhamdulillah, masyarakat mendukung program pembebasan tanah ini. Ini patut kami apresiasi dan kami ucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah memberikan perhatian serta dukungannya,” tutupnya. (Rid)
