Rapat Pemko Banda Aceh Putuskan 5 Poin Deklarasi Penanggulangan HIV/AIDS dan Pencegahan LGBT

Banda Aceh – Pemko Banda Aceh menggelar rapat koordinasi deklarasi komitmen bersama penanggulangan HIV/AIDS dan pencegahan perilaku LGBT di ruang rapat Sekda, Kamis (03/09/2026),

Hadir dalam acara tersebut Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banda Aceh Bachtiar, Kepala Dinas Kesehatan Wahyudi, Kepala Diskominfotik M. Zubir dan Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh Alimsyah.

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Bachtiar menyatakan bahwa rapat deklarasi ini merupakan ikrar nyata Pemko Banda Aceh dalam menjaga tatanan kehidupan masyarakat yang sesuai dengan Syariat Islam.

“Langkah ini menegaskan komitmen kuat Pemko Banda Aceh dalam menjaga tatanan syariat, kesehatan masyarakat, serta ketahanan generasi muda dari ancaman perilaku berisiko melanggar Syariat Islam,” jelas Bachtiar.

Selanjutnya, Kepala Dinkes Banda Aceh Banda Aceh, Wahyudi, menambahkan bahwa penanggulangan HIV/AIDS tidak dapat berjalan sendiri tanpa keterlibatan aktif masyarakat. “Kami terus menggencarkan edukasi, deteksi dini, serta layanan pengobatan yang mudah diakses,” ujarnya.

Adapun deklarasi memuat lima poin utama, yakni penegakan Syariat Islam, penolakan perilaku LGBT, penguatan penanggulangan HIV/AIDS, penguatan peran lembaga dan masyarakat, serta sinergi dan penegakan hukum terpadu yang melibatkan Forkopimda, ulama, dan aparat penegak hukum.

Melalui deklarasi ini, akan ada apel gabungan dari seluruh komponen Kota Banda Aceh sebagai bentuk nyata kolaborasi dalam menegakkan Syariat Islam, menolak praktik LGBT, mencegah penularan HIV/AIDS, serta mewujudkan Kota Banda Aceh yang sehat, religius, aman, dan bermartabat. (TM)

Facebook Comments