Banda Aceh – Dalam rangka melakukan penguatan, pendampingan teknis, serta uji publik terkait regulasi sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, Diskominfotik menyambut baik Audiensi Implementasi Dasar Hukum dan Praktik Baik Pengelolaan Pengaduan pada Pemerintah Kota Banda Aceh oleh tim Kemenpan RB, Rabu (26/8/2026).
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memetakan kendala di lapangan, menjaring masukan bermakna dari daerah, serta memastikan implementasi dasar hukum berjalan optimal sejalan dengan nasional.
Pada kesempatan tersebut, Plt Sekretaris Diskominfotik Asna Mardhia memaparkan sejauh mana Kota Banda Aceh mengimplementasi aplikasi SP4N Lapor dan Aplikasi Sarana Aduan Layanan Elektronik Untuk Masyarakat (SALEUM) milik Pemerintah Kota Banda Aceh.
Asna menjelaskan, saat ini seluruh pengaduan yang masuk melalui SP4N Lapor nasional sudah diteruskan ke OPD terkait di lingkungan Pemko Banda Aceh dan ditangani sesuai SOP. Sementara SALEUM difungsikan sebagai kanal lokal untuk menampung aduan yang sifatnya spesifik kota, seperti kebersihan, lampu jalan, dan pelayanan publik.
“Alhamdulillah, respon time pengaduan di SALEUM langsung saat itu juga. Masyarakat kami mudahkan pengaduan melalui media sosial resmi SALEUM, atau bisa datang langsung,” jelas Asna.

Ia menambahkan, Diskominfotik juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan fungsi kedua kanal tersebut agar tidak terjadi duplikasi aduan.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Hukum Pertama Muhammad Rizal Laksana tim dari Kemenpan RB mengapresiasi inisiatif Pemko Banda Aceh yang sudah memiliki aplikasi lokal SALEUM sebagai pelengkap SP4N Lapor.
“Beberapa praktik baik dari daerah lain, di antaranya: penyatuan dashboard monitoring, penetapan penanggung jawab pengaduan di setiap OPD, dan mekanisme umpan balik kepada pelapor.”
“Kunci keberhasilan pengelolaan pengaduan ada pada tiga hal: regulasi yang jelas, sistem yang terintegrasi, dan komitmen pimpinan. SALEUM bisa menjadi laboratorium praktik baik, dengan catatan harus terhubung datanya ke SP4N agar pelaporan nasional tetap satu pintu,” kata Rizal.
Tim juga mendorong Pemko Banda Aceh segera menyelesaikan rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat sebagai dasar hukum operasional SALEUM agar tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional. (Hus)
