Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mendorong dunia usaha memperkuat perlindungan pekerja rentan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Illiza dalam pertemuan bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penguatan Universal Coverage Jamsostek Kota Banda Aceh Tahun 2026, Kamis 20 Agustus 2026, di Café Tropicollo, Banda Aceh. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Aziz Muslim, Asisten II Setdako Banda Aceh Faisal, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Fahmi, sejumlah kepala SKPK, serta puluhan perwakilan perusahaan dan pihak perbankan yang beroperasi di Kota Banda Aceh.
Illiza mengatakan, perlindungan masyarakat, khususnya pekerja, bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah memang memiliki kewajiban untuk hadir memberikan rasa aman dan kepastian, namun keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat upaya memperluas perlindungan tersebut membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak.
“Pemerintah memang memiliki kewajiban untuk hadir. Tetapi pemerintah tidak mungkin mampu meng-cover itu sendiri. Kita membutuhkan kolaborasi dan juga tekad bersama, karena Banda Aceh adalah kota kolaborasi,” ujar Illiza.
Menurutnya, salah satu bentuk kolaborasi konkret yang dapat dilakukan dunia usaha adalah mengarahkan program CSR untuk turut mendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Dukungan tersebut diharapkan menjadi kekuatan tambahan bagi pemerintah dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial, dengan pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Illiza menegaskan, kontribusi dunia usaha tidak harus seragam dan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan. Perusahaan besar dapat mengambil porsi perlindungan yang lebih besar, sementara perusahaan dengan kemampuan lebih terbatas tetap dapat berkontribusi sesuai kapasitasnya. Sebagai ilustrasi, ia menyebut besaran iuran sekitar Rp16.800 per orang per bulan, sehingga perlindungan terhadap 100 pekerja setara dengan sekitar Rp1,68 juta per bulan.
“Yang kecil-kecil kontribusinya kecil, yang besar-besar mengambil lebih banyak. Kalau sedikit dari banyak pihak kita tanggung bersama, pasti akan terlihat menjadi besar,” katanya.
Ia menekankan bahwa ajakan tersebut bukan merupakan bentuk pemaksaan kepada dunia usaha. Sebaliknya, Pemko ingin membuka ruang kolaborasi agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan. Illiza juga menyatakan komitmennya untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan yang berkontribusi, termasuk dengan mempublikasikan kepedulian tersebut melalui kanal media sosialnya.
Dalam kesempatan tersebut, Illiza turut menyoroti masih besarnya ruang perluasan kepesertaan UCJ di Banda Aceh. Berdasarkan paparan BPJS Ketenagakerjaan, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Banda Aceh per akhir Juli 2026 telah mencapai 41,46 persen. Sekitar 37 ribu pekerja telah terlindungi, sementara masih terdapat lebih dari 52 ribu pekerja yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam forum tersebut, cakupan UCJ ditargetkan terus meningkat hingga 56,21 persen pada 2026.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Aziz Muslim menjelaskan, potensi kepesertaan di Kota Banda Aceh mencakup berbagai kelompok pekerja, baik sektor formal maupun informal, termasuk pekerja mandiri, pekerja harian, pekerja jasa konstruksi, pekerja non-ASN, pekerja migran, serta kelompok pekerja lainnya. Karena itu, perluasan UCJ membutuhkan keterlibatan berbagai sektor dan tidak dapat hanya mengandalkan satu sumber pembiayaan.
Aziz juga menjelaskan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang tidak hanya dirasakan peserta, tetapi juga keluarga dan ahli waris. Salah satunya melalui manfaat beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia sesuai ketentuan program, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Hal tersebut, kata Illiza, menunjukkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan pada hakikatnya bukan hanya perlindungan bagi pekerja, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap keluarga. Ia mencontohkan pedagang kecil, nelayan, pekerja harian, pengemudi becak, serta pekerja informal lainnya yang setiap hari bekerja memenuhi kebutuhan keluarga, namun pada saat yang sama menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
“Ketika terjadi kecelakaan, yang terdampak bukan hanya pekerjanya, tetapi keluarganya. Yang kita butuhkan adalah jaminan agar mereka memiliki rasa aman dalam bekerja dan keluarganya tidak merasa sendirian ketika menghadapi musibah,” jelasnya.
Illiza menambahkan, capaian Banda Aceh sebagai daerah dengan cakupan UCJ tertinggi di Aceh harus menjadi motivasi untuk terus memperluas perlindungan. Menurutnya, capaian tersebut bukan alasan untuk berhenti, mengingat masih terdapat kesenjangan kepesertaan yang cukup besar dan membutuhkan dukungan bersama.
Karena itu, Illiza berharap kolaborasi yang dibangun bersama BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, perbankan, BUMN, BUMD, dan para pemangku kepentingan lainnya tidak berhenti pada target perlindungan beberapa ribu pekerja saja, tetapi dapat berkembang lebih luas melalui partisipasi bersama.
“Kalau semua mau berkontribusi, harapannya tidak berhenti pada empat atau lima ribu pekerja. Bisa lebih dari itu,” ujar Illiza.
Ia menegaskan, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga ketika risiko pekerjaan terjadi.
“Yang kita lakukan ini adalah bagaimana memanusiakan manusia,” pungkasnya. (Riz)
