Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh secara resmi memfasilitasi seluruh rangkaian proses pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Area Banda Aceh, Kamis (9/7/2026).
Fasilitasi tersebut meliputi lima tahapan, yakni sosialisasi, pembentukan, verifikasi, pencatatan, hingga penyerahan dokumen pencatatan LKS Bipartit secara simbolis kepada manajemen perusahaan sebagai tanda keabsahan operasional lembaga.
Pembentukan LKS Bipartit merupakan amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 32 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap perusahaan dengan jumlah pekerja 50 orang atau lebih membentuk forum komunikasi antara unsur pengusaha dan pekerja.
Melalui kegiatan ini, Disnaker Kota Banda Aceh memberikan pendampingan mulai dari edukasi mengenai fungsi dan peran LKS Bipartit, penyusunan struktur kepengurusan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga registrasi resmi ke dalam database ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker Kota Banda Aceh melalui Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Syahruddin, ST mengatakan, pembentukan LKS Bipartit bertujuan menciptakan hubungan industrial yang dinamis, harmonis, aman, dan berkeadilan antara manajemen perusahaan dengan para pekerja.

“LKS Bipartit menjadi wadah komunikasi dan musyawarah di lingkungan perusahaan untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan secara kekeluargaan, sekaligus memenuhi amanat Permenakertrans Nomor 32 Tahun 2008,” ujar Syahruddin.
Dengan terbentuknya LKS Bipartit di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Area Banda Aceh, Disnaker berharap komunikasi antara pengusaha dan pekerja semakin efektif, sehingga mampu menciptakan iklim kerja yang kondusif, meningkatkan produktivitas perusahaan, serta mendukung kesejahteraan pekerja. (Zie)
