* Ini Jam Pelayanannya
Banda Aceh – Dalam upaya memastikan kebutuhan administrasi masyarakat tetap terpenuhi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap dibuka pada hari libur nasional dan cuti bersama tanggal 14 dan 15 Mei 2026.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema pelayanan dengan sistem piket bagi aparatur sipil negara (ASN), sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan kependudukan secara optimal.
“Disdukcapil Kota Banda Aceh tetap membuka layanan pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026. Untuk jam pelayanannya akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh. Kami akan menugaskan ASN secara bergiliran atau piket agar pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan. ,” ujar Heru pada Rabu (13/5/2026).
Menurut Heru, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti hanya karena momentum libur nasional dan cuti bersama. Sebab, dokumen administrasi kependudukan menjadi kebutuhan penting yang sering kali dibutuhkan masyarakat dalam berbagai urusan pelayanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, perbankan hingga administrasi pemerintahan lainnya.
Heru menegaskan, kehadiran layanan Dukcapil pada masa libur merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang responsif, cepat dan mudah dijangkau masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan administrasi kependudukan kapanpun dibutuhkan. Karena dokumen kependudukan ini sangat penting dan menyangkut banyak kepentingan masyarakat,” katanya.
Heru menambahkan, pembukaan layanan pada 14 dan 15 Mei 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pelayanan Dukcapil pada hari libur nasional dan cuti bersama. (Rid)
