Banda Aceh – Menjelang H-1 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Independen Pemilihan (KIP) bersama Pemerintah Kota Banda Aceh dan unsur forkopimda memusnahkan Surat Suara Sisa Baik dan Surat Suara Sisa Rusak. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di IT Learning Center, Selasa (26/11/2024).
“Alhamdulillah kita berkomitmen untuk pilkada Walikota Banda Aceh dengan tepat waktu dan hari ini kita melepaskan logistik ke seluruh kecamatan dan TPS yang ada. Juga terhadap surat suara yang lebih atau rusak kita musnahkan sehingga nantinya tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak dibenarkan,” Jelas Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya ST, ME.
Hal itu berdasarkan hasil sortir, setting dan pengepakan logistik berupa surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024. Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh telah melakukan pleno penetapan jumlah kelebihan surat suara berupa Surat Suara Sisa Baik dan Surat Suara Sisa Rusak.
Mengenai keterlibatan ASN dalam pilkada, Ade Surya menjelaskan bahwa Pemko Banda Aceh sudah mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan para ASN menggunakan haknya memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh.
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti perpres tentang hari libur nasional khusus, pemko juga sudah mengeluarkan surat khusus untuk libur besok dan kami sudah imbau bahwa tidak ada yang keluar kota dan seluruh ASN untuk bisa memberikan hak suaranya pada hari pencoblosan,”jelas Ade.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KIP Aceh Yusri Razali memaparkan proses distribusi logistik dan jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1045 lembar.
“Untuk proses distribusi logistik setelah kita musnahkan surat suara yang tidak baik langsung kita lakukan distribusi logistik ke 90 gampong di Kota Banda Aceh. Jadi logistiknya kita pastikan sebelum ashar insyaallah sudah sampai ke gampong-gampong dengan jumlah TPS di Kota Banda Aceh 335 TPS,” paparnya.
Adapun surat suara yang dimusnahkan diantaranya Surat Suara Sisa Rusak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 10 lembar, Surat Suara Sisa Baik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh 987 lembar dan Surat Suara Sisa Rusak Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh 48 lembar. Jumlah keseluruhan yang dimusnahkan 1045 lembar. (Hz)