Banda Aceh – Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman, SKM., M.Kes didampingi Sekretaris Dinas, Dody Haikal, S.STP., M.Si beserta jajarannya dengan penuh antusiasme menyambut kedatangan anggota Ombudsman RI Perwakilan Aceh di kantor Dinkes Banda Aceh, Rabu (07/08/2024).
Adapun kedatangan anggota Ombudsman RI ini bertujuan untuk melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan secara tatap muka (offline). Penilaian ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Dinas Kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Penilaian kepatuhan oleh Ombudsman ini sangat penting dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menggarisbawahi pentingnya implementasi komponen standar pelayanan di setiap unit pelayanan publik.
Lanjutnya, Lukman menuturkan kegiatan penilaian kepatuhan di Dinkes Banda Aceh berlangsung dengan lancar dan sistematis. Setiap unit kerja pemberi layanan publik secara aktif menjawab pertanyaan yang diajukan oleh tim penilai serta memberikan bukti dukung yang menunjukkan kepatuhan mereka terhadap standar yang ditetapkan.
Pada kesempatan tersebut, Lukman menyampaikan harapannya agar penilaian kepatuhan pelayanan publik ini dapat memberikan efek positif bagi instansi Dinas Kesehatan, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Beliau juga berharap hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di instansi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh akan berada pada zona hijau yang menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dan kualitas pelayanan yang optimal.(TM/Hz)

