Banda Aceh – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banda Aceh mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh di lantai 4 gedung DPRK, Selasa (7/8/2024).
Kegiatan RDPU ini untuk membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Banda Aceh 2025-2045.
Kepala Bappeda Kota Banda Aceh Rosdi didampingi oleh Kabid Litbang, pengendali program dan evaluasi Bappeda Mahdani, mengatakan pelaksanaan RDPU ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan usulan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan draf RPJP tersebut.
“Kami berharap dalam forum RDPU ini mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk penyempurnaan raqan RPJP,”ujar Mahdani.

Rosdi menjelaskan, RPJP Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045 ini dimulai sejak awal Juli 2024 antara tim pembahas Pemko Banda Aceh dengan Banleg DPRK, hasil kesepakatan ini akan menjadi dasar Persetujuan Bersama antara Wali Kota dengan DPRK sebagai bagian dari proses penyelesaian Rancangan Qanun tentang RPJP Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045.
Rosdi menambahkan, RDPU dilaksanakan untuk mendapatkan saran dan masukan dari peserta yang berhadir dari unsur OPD, instansi vertikal, tim ahli RPJP, keuchik, akademisi, LSM, forum anak dan stakeholder lainnya untuk penyempurnaan Rancangan Qanun RPJP Kota Banda Aceh tahun 2025-2045.(Cin/Hz)
