Kadisdukcapil: Akta Kelahiran Dokumen Identitas Autentik yang Wajib Dimiliki Warga

Banda Aceh- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si mengatakan akta kelahiran merupakan dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.

Kata Emila setiap anak harus memiliki akta kelahiran dalam kondisi dan keadaan apapun karena akta kelahiran adalah hak sipil anak terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang.

“Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. Akta kelahiran ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” kata Emila, Kamis (14/03/2024) di Kantornya.

Emila mengatakan akta kelahiran sangat penting bagi seorang anak sebagai dasar layanan untuk mendapatkan akses layanan umum, layanan pendidikan layanan kesehatan dan layanan publik lainnya.Kata Emila, ada empat jenis akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

“Ada empat jenis akta kelahiran yaitu akta lahir anak ayah dan ibu, akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa, akta kelahiran anak seorang ibu, dan akta kelahiran anak tanpa nama orang tua atau tidak diketahui asal usul serta anak ditemukan,” kata Emila.

Saat ini, Emila menjelaskan dalam memenuhi target nasional untuk percepatan kepemilikan akta kelahiran Disdukcapil memiliki program Jemput Bola (JEBOL), program Pelita Hati, program Si-Hati, Sidang Keliling, menjalin kerja sama dengan beberapa OPD seperti Dinsos, Rumah Sakit dan Klinik Bersalin untuk mempercepat layanan pembuatan akta kelahiran.

“Disdukcapil terus memperbaiki layanan untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,” pungkas Emila.Emila berharap agar semua masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengurusnya, persyaratan dapat dilihat melalui website atau Instagram Disdukcapil dan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.(Rid/Hz)

Facebook Comments