Kecamatan Banda Raya Evaluasi RAPBG Peunyeurat

Banda Aceh – Kecamatan Banda Raya melakukan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG) Peunyeurat Tahun Anggaran 2024 yang Bertempat di Aula Kantor Peunyeurat, Senin (22/01/2024).

Camat Banda Raya Drs. Rahmat Kadafi MM menyampaikan proses evaluasi RAPBG merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Gampong untuk mengesahkan APBGnya.

Adapun proses evaluasi ini dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan dan prioritas penggunaan anggaran. Dalam hal penggunaan dana desa maka harus berpedoman kepada Permendesa yang setiap tahunnya dikeluarkan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Gampong Peunyeurat yang telah mempersiapkan RAPBGnya sehingga pada hari ini akan dilaksanakan evaluasi, menurut Permendagri nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Pembangunan Desa,” ungkapnya.

“Disebutkan bahwa penyusunan rencana pembangunan desa/gampong mulai disusun di bulan Juli dan bulan September sudah ditetapkan menjadi Reusam RKP sehingga di akhir bulan Desember akan ditetapkan menjadi APBG,” tambah Kadafi.

Sementara itu, Kasi PMG Kecamatan Banda Raya Abdul Rozaq Viki, S.STP mengatakan bahwa dalam hal penyusunan RAPBG maka harus memperhatikan Peraturan Walikota Banda Aceh, PMK dan Permendesa sehingga nantinya tidak terjadi penyimpangan dan salah penganggaran.

Akan tetapi, sampai sekarang belum adanya Perwal untuk Tahun Anggaran 2024 maka RAPBG Peunyeurat masih tetap menggunakan Perwal Tahun Anggaran 2023, untuk penganggaran Dana Desa sudah pasti menggunakan PERMENDESA nomor 07 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Secara garis besar, dalam penganggaran RAPBG Tahun Anggaran 2024 masih tetap menganggarkan Bantuan Langsung Tunai mengatasi kemiskinan ekstrem dengan besaran sampai dengan 25%, untuk ketahanan pangan masih tetap 20% dan penggunaan dana desa untuk operasional kantor desa sebesar 3%.

Selanjutnya, T. Ismed Fadillah Keuchik Gampong Peunyeurat pada saat pemaparan RAPBG TA 2024 menjelaskan bahwa Pagu Indikatif yang digunakan masih tetap menggunakan Pagu Tahun 2023 kecuali Pagu Dana Desa menggunakan Pagu untuk tahun 2024 yaitu sesuai dengan PMK Nomor 146 Tahun 2023.

“Dalam hal penggunaan Dana Desa RAPBG TA 2024 ini kami menggunakan PERMENDESA nomor 7 Tahun 2023 yaitu untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT sebesar 18%, untuk ketahanan pangan maka program kegiatanya melanjutkan program tahun yang lalu sehingga keberlanjutan program tetap dipertahankan dan untuk Operasional Kantor Desa sebesar 3% dari DD,” tuturnya.

Turut serta pula dalam evaluasi RAPBG Peunyeurat dari Pendamping Desa Koordinator Kecamatan Banda Raya Rahmad J. Rommy, ST yang juga memberikan masukan dan saran sehingga proses evaluasi berjalan sesuai dengan peraturan.(TM/Hz)

Facebook Comments