Disdukcapil Lakukan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Delapan OPD

Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kota Banda Aceh.

Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bachtiar, S.Sos, di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh, Rabu (19/10/2022).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana mengatakan perjanjian kerjasama tersebut tentang pemanfaatan data kependudukan untuk OPD.

Kata Emila, ada delapan OPD yang melakukan penandatangan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan tersebut.

“Delapan OPD tersebut yaitu BAPPEDA, DP3AP2KB, Diskominfotik, DPMTSP, Disnaker, DLHK3, Dishub, dan BPBD,” urai Emila.

Emila berharap dengan adanya perjanjian kerjasama pemanfaatan data ini dapat memudahkan OPD dalam hal pemanfaatan data kependudukan khususnya data warga Kota Banda Aceh.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bachtiar, S.Sos menyampaikan kepada OPD yang telah menandatangani PKS Pemanfaatan Data untuk menjaga kerahasian data kependudukan dan seluruh OPD yang telah menandatangani PKS dapat memanfaatkan data sesuai dengan kebutuhan OPD tersebut.(Rid/Hz)

Facebook Comments