Banda Aceh-Sebanyak 17 kendaraan angkutan umum dan barang tidak melakukan uji KIR secara berkala dan dan tidak melengkapi surat izin trayek yang sudah habis masa berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Aqil Perdana Kesuma S.H M.H saat menggelar razia angkutan umum dan barang bersama Satlantas Polresta Banda Aceh di Jalan Laksamana Malahayati, Krueng Cut pada Kamis (14/10/2022).
“Pada razia ini terjaring 17 kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak melakukan uji KIR secara berkala dan tidak melengkapi surat izin trayek yang sudah habis masa berlakunya,” kata Aqil.
Kata Aqil, pada razia angkutan umum dan barang ini merazia kendaraan yang tidak laik jalan atau yang sudah habis usia operasinya serta penertiban kendaraan angkutan umum wajib uji KIR karena KIR nya mati.
Aqil berharap dengan adanya operasi ini akan memberikan kesadaran kepada para pengusaha angkutan umum maupun angkutan barang untuk mengurus kelengkapan KIR.
“Kepada pengemudi mobil angkutan umum dimintakan kesadarannya untuk melakukan uji KIR secara berkala demi keamanan dan kesalamatan. KIR ini berguna untuk kelayakan jalan sehingga menjamin keselamatan bagi pengemudi, penumpang dan masyarakat pengguna lalu lintas umum,” tutup Aqil.(Rid/Hz)