Kadis Kominfotik : Keterbukaan Informasi Merupakan Hak Setiap Warga

*Implementasi PPID di Gampong Peunyeurat

Banda Aceh – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh Fadhil membuka kegiatan implementasi keterbukaan informasi publik di Pemerintahan Gampong Peunyeurat.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Plh. PPID Utama Kota Banda Aceh, Keuchik gampong Peunyeurat, Ketua PKK, TPG, BKM, para Kadus dan perwakilan Gampong lamteumen Timur yang bertempat di Aula Keuchik Peunyeurat, Kamis (06/10/2022).

Kepala Diskominfotik Banda Aceh Fadhil mengatakan implementasi keterbukaan informasi publik ini guna memberikan pedoman serta menjamin pemenuhan hak warga untuk memperoleh akses informasi publik yang baik dan berkualitas.

Lanjutnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) gampong memiliki tanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Gampong.

“Kemudian, PPID Gampong Peunyeurat mempunyai tugas dan wewenang untuk mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi kemudian menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik,”.

Selain itu, PPID juga memiliki tugas untuk melakukan verifikasi bahan informasi publik, melakukan pemutakhiran informasi dan menyediakan informasi serta dokumentasi untuk diakses oleh warga Gampong Peunyeurat.

Pada akhir, Fadhil mengapresiasi Keuchik Peunyeurat sebagai gampong pertama dalam Kecamatan Banda Raya yang menginisiasi dan mewujudkan pelayanan keterbukaan informasi publik kepada warganya.(TM/Hz)

Facebook Comments