Disdukcapil Jemput Bola Perekaman KTP ke Rumah Warga Disabilitas

Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) pada penyandang disabilitas dan orang dalam gangguan jiwa di wilayah Kota Banda Aceh, Kamis (29/09/2022).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana mengatakan pelayanan tersebut diberikan oleh Disdukcapil untuk membahagiakan masyarakat Kota Banda Aceh sesuai dengan arahan Pj Wali Kota Banda Aceh H. Bakri Siddiq, SE, M.Si dalam mendapatkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

Kata Emila, perekaman KTP tersebut dilakukan di tiga rumah warga yang mengalami disabilitas. “Kita melakukan perekaman pada tiga orang disabilitas pada tiga gampong yang berbeda yaitu Gampong Pineung, Gampong Batoh dan Gampong Peuniti. Perekaman ini langsung kita lakukan di rumah mereka masing-masing,” kata Emila.

Emila menjelaskan, pelayanan tersebut termasuk dalam program Jebol (Jemput bola) diberikan atas pengaduan dari pihak keluarga untuk perekaman KTP bagi warga yang tidak bisa ke kantor karena sakit.

“Sebelumnya kita sudah memberitahukan kepada keuchik-keuchik di Banda Aceh baik secara langsung atau pertemuan online zoom bagi warga Banda Aceh yang ingin mendapatkan pelayanan Jebol Disdukcapil dengan alasan lansia, disabilitas dan sakit dapat mengajukan pengaduan ke nomor 08116815919,” jelas Emila.

Emila menambahkan pentingnya KTP ini sebagai syarat utama untuk pengurusan perawatan kesehatan bagi orang sakit “KTP ini sebagai syarat utama pengurusan BPJS kesehatan bagi orang sakit dan sebagai identitas penduduk,” tutup dia.(Rid/Hz)

Facebook Comments