Diskominfotik Banda Aceh Terima Audiensi Diskominsa Kabupaten Simeulue

*Ingin Belanjar Banyak Tentang Aplikasi dan PPID

Banda Aceh – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh menerima audiensi dari Dinas Komunikasi dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue di ruang rapat kadis Diskominfotik, Jumat (5/8/22).

Kedatangan rombongan Diskominsa Kabupaten Simeulue yaitu Kepala Dinas Misrahudin, SE, Kabid PLIP Dedi Damhuri, SE, Pejabat Fungsional E-gov Dadang Toharah dan Pejabat PPID Khairil disambut langsung oleh Kepala Diskomifotik Kota Banda Aceh Fadhil, S.Sos, MM melalui Sekretaris T.Taufik Mauliansyah, S. Si, T M,Si, Kabid PIP Rahadian, ST, Kabid Statistik Nourchalis, SE, Kabid E-Gov Asna Mardhia, S.STP, dan Pranata Humas Diskominfotik Banda Aceh Raja Maghfirah, S.I.Kom, M.I.Kom.

Dalam kesempatan tersebut, Taufik menjelaskan pihaknya menerima dengan senang hati audiensi yang dilakukan oleh Diskominsa Kabupaten Simeulue dalam rangka pembelajaran terkait aplikasi dan juga publikasi dari Diskominfotik Kota Banda Aceh.

“Jadi apa yang kita lakukan di sini saat ini tidak lepas dari Permenkominfo no 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika,” jelas Taufik.

Ia juga menambahkan, selain Permenkominfo juga sesuai dengan Permendagri No 56 tahun 2019 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota.

“ Jadi apa yang kita lakukan kita sesuaikan dengan peraturan-peraturan yang ada, salah satunya seperti perubahan kehumasan yang kini berada di Kominfo , juga kehumasan kini sudah berubah menjadi Prokompin dan sebagainya,” terang Taufik.

Kabid PIP, Rahadian, ST yang juga menjabat sebagai Plh. PPID Utama Kota Banda Aceh turut menyampaikan paparan terkait pengelolaan layanan informasi publik yang telah berjalan di Kota Banda Aceh mulai dari aktifitas rutin hingga capaian yang telah diraih.

“Sebagai badan publik, kita harus bisa memahami apa tugas kita sebagai PPID, wewenang, kewajiban, alur permohonan informasi, jenis informasi publik hingga sanksi yang menyertainya, dan semua itu diatur berdasarkan Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik” terang Rahadian.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Diskominsa Kabupaten Simeulue Misrahudin, SE menyampaikan pihaknya ingin belajar lebih banyak dengan Diskominfotik Kota Banda Aceh.

“Kedatangan kami betul-betul mengharapkan agar Simeulue berubah menjadi lebih baik. Bahwa organisasi Kominsa ini memang sebenarnya harus menjadi yang lebih baik dari dinas lainnya, “ harapnya.

“Kami juga ingin belajar lebih dalam mengenai penggunaan aplikasi untuk dinas maupun masyarakat dan juga penerapan PPID yang baik untuk penebaran informasi yang lebih luas dan transparan,”tambahnya. (Hz)

Facebook Comments