Pemko Serahkan Mobil Eks BL 1 A untuk Aminullah

*Sesuai Pasal 10 PP Nomor 84 Tahun 2014*

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan penjualan kendaraan dinas perorangan (dum) kepada Wali Kota Banda Aceh (BL 1 A). Kegiatan serah terima kendaraan dinas perorangan yang dijual secara langsung tersebut dilaksanakan pada hari rabu (06/07/2022) siang waktu setempat di Pendopo Walikota Banda Aceh.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh M. Iqbal Rokan menyebutkan, penjualan kendaraan dinas dengan cara dibeli langsung oleh pejabat negara itu telah sesuai dengan ketentuan pasal 10 PP Nomor 84 tahun 2014.

“Untuk syarat sebuah kendaraan dinas dapat dijual tanpa mekanisme lelang, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah penjualan hanya dapat dilakukan kepada Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan tersebut. Selain itu, kendaraan dimaksud harus berusia paling singkat 4 tahun terhitung sejak tanggal perolehannya dalam kondisi baru”, Jelasnya.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, penjualan kendaraan dinas tanpa mekanisme lelang ini dapat dilakukan karena adanya permohonan yang di ajukan. “Sesuai aturan, pejabat negara yang ingin melakukan pembelian langsung kendaraan dinas harus terlebih dahulu mengajukan permohonan dimana pengajuan itu dilakukan pada tahun terakhir periode jabatan”.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin menjelaskan kendaraan yang dilakukan penjualan adalah kendaraan roda 4 merk Toyota Prado perolehan tahun 2017.

“Kendaraan ini merupakan kendaraan dinas yang selama ini digunakan oleh Walikota Banda Aceh untuk bertugas. Sebelum dilakukan penjualan, kendaraan tersebut telah terlebih dahulu dilakukan penilaian nilai Wajar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh”, Tuturnya.

Berdasarkan hasil penilaian, Pejabat Negara dapat membeli kendaraan tersebut 40% dari harga yang ditetapkan KPKNL. “Sehingga untuk kendaraan dinas Walikota Banda Aceh ini dijual dengan harga Rp264.335.600 kepada bapak Aminullah Usman”.

Sementara itu, Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman pada kegiatan serah terima kendaraan menyebutkan bahwa dirinya telah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan aturan yang tertera dalam PP nomor 84 Tahun 2014.

“Segala kewajiban alhamdulillah telah kami lunaskan sehingga kendaraan ini telah menjadi milik kami dan akan digunakan untuk kegiatan pribadi. Semoga pembelian ini mendapat berkah dan ridha dari Allah SWT,” pungkasnya. (Riz/Bink)

Facebook Comments