Aminullah: Gaji Ke-13 PNS Pemko Banda Aceh Telah Cair

Banda Aceh – Alhamdulillah, gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh telah cair. Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Senin 4 Juli 2022 di balai kota.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS yang terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. “Alhamdulillah, gaji 13 PNS Pemko Banda Aceh sudah cair. Nilainya Rp 18,5 miliar yang diberikan kepada 4.021 PNS,” ujarnya.

Rinciannya, Gaji 13 tahun ini diberikan kepada PNS Golongan I enam orang, Golongan II 532 orang, Golongan III 2.430 orang, dan Golongan IV 1.053 orang. “Kemudian kita bayarkan juga kepada 171 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan nominal Rp 600 juta lebih, dan 32 pejabat negara dan DPRK senilai Rp 144,5 juta.”

Dasar pembayaran gaji 13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Nomor 12 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji 13 kepada PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Wali Kota Aminullah pun menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh yang telah menyalurkan gaji ke-13 tahun ini dengan tepat waktu. “Cairnya gaji 13 ini sangat membantu para PNS dalam menyambut Idul Adha sebentar lagi,” ujarnya.

Aminullah juga berharap dengan cairnya gaji 13 ini akan menjadi stimulus bagi perekonomian Banda Aceh dan menambah daya beli masyarakat melalui aparatur pemerintah. “Dengan meningkatnya jumlah perputaran di tengah-tengah masyarakat, insyaallah akan berdampak pada peningkatan perekonomian kota,” ujarnya lagi. (Jun)

 

Facebook Comments