Dewan Banda Aceh Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raqan Pertanggungjawaban APBK Tahun 2021

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan pendapat akhir fraksi–fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021. Hal itu disampaikan dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung di lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Selasa malam (29/06/2022).

Rapat yang dimulai pada Pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, yang turut didampingi Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda. Rapat itu juga turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin.

Usai dibuka oleh Ketua DPRK rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat oleh masing–masing fraksi. Penyampaian diawali oleh Irwansyah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dilanjutkan Ismawardi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Royes Ruslan dari Partai Demokrat, kemudian Ramza Harli dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Daniel Abdul Wahab dari Fraksi Bersama Partai Nasdem dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Ilmiza Sa’aduddin Djamal Fraksi Parta Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Aceh.

Setelah mendengarkan pendapat fraksi, seluruh fraksi menyetujui raqan tersebut disahkan menjadi qanun kemudian rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap raqan tersebut dan diakhiri dengan pidato wali kota.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021, telah melewati beberapa rangkaian tahapan rapat paripurna. Terakhir kemarin malam, sudah mendengarkan penyampaian jawaban dan penjelasan Wali Kota Banda Aceh terhadap pendapat Badan Anggaran Dewan mengenai raqan tersebut.

Maka tambah Farid pada pelaksanaan rapat paripurna malam ini, yang merupakan tahapan paripurna terakhir, adalah mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.

”Tentunya, masing-masing fraksi dewan telah mengkaji dan mengkritisi dari segala aspek, terkait dengan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 tersebut,’ kata Farid.[]

Facebook Comments