Penyandang Disabilitas di Kota Banda Aceh Sudah Miliki Dokumen Kependudukan

Banda Aceh – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kota Banda Aceh Ke 817 , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) pada penyandang disabilitas yang ada di Kota Banda  Aceh.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana mengatakan saat ini semua penyandang disabilitas di Kota Banda Aceh telah didata dan sudah memiliki KTP atau KIA.

“Alhamdulillah sudah 404 penyandang disabilitas di Banda Aceh yang kita data dengan  kita lakukan perekaman KTP dan bagi yang dibawah umur kita berikan KIA,” kata Emila, Jumat (20/05/2022) di Kantor Disdukcapil Banda Aceh.

Emila mengatakan petugas Disdukcapil memberikan pelayanan  tersebut dengan mendatangi masing-masing rumah penyandang disabilitas dan juga Sekolah Luar Biasa (SLB).

Emila menjelaskan, pelayanan tersebut diberikan dalam rangka pemenuhan hak warga negara khususnya bagi penyandang  disabilitas dalam kepemilikan dokumen kependudukan.

Kata Emila,  pentingnya KTP ini sebagai syarat utama untuk pengurusan administrasi publik dan juga syarat utama untuk perawatan kesehatan bagi orang sakit.

“Dengan dilakukan pendataan dan  penerbitan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas diharapkan agar semua warga  mendapatkan biodata, KTP dan KIA sehingga seluruh penyandang disabilitas dapat  mengakses seluruh pelayanan publik seperti BPJS, beasiswa, mendapatkan bantuan sosial , dan untuk keperluan lainnya,” katanya.

Emila menambahkan pelayanan tersebut diberikan oleh Disdukcapil untuk membahagiakan masyarakat Kota Banda Aceh sesuai dengan arahan Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE. Ak MM dalam mendapatkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.(Rid/Hz)

Facebook Comments