Dispersip Laksanakan JRA di Diskominfotik Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh melaksanakan pembahasan tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) terkait substansi komunikasi, informatika, sandi dan statistik pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banda Aceh yang berlangsung di ruang rapat dinas setempat, Rabu (30/3/2022).

Plt Kepala Dispersip Kota Banda Aceh Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Kearsipan Nurjannah , SKM, M.K.M menyampaikan bahwa JRA ini dilaksanakan merujuk kepada UU RI Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Perka ANRI Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Jadwal Retensi Arsip.

“Dispersip di sini selaku lembaga kearsipan daerah (lkd) membahas JRA tahap awal, rencananya untuk melahirkan sebuah Perwal sebagai pedoman jra seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Nurjannah.

Menurutnya, di Kota Banda Aceh saat ini, arsip belum dikelola dengan rapi dan pengelolaan arsip belum sesuai standar kearsipan, sehingga belum dimusnahkan karena belum adanya regulasi.

“Oleh sebab itu, resiko kehilangan arsip sangat besar,” katanya.

Oleh karena itu, Dispersip Banda Aceh ingin menyusun jadwal retensi arsip untuk tata kelola arsip yang lebih baik. Jra sendiri ialah jangka waktu penyimpanan arsip sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.

“Harapan kami semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mengadakan unit kearsipan dan sarana prasarana arsip,” harapnya.

“Dan kegiatan penyusunan jadwal retensi arsip ini bertujuan untuk menyelamatkan pengelolaan kearsipan agar terciptanya tertib arsip,” tutupnya.(Hus/Hz)

Facebook Comments