*Tindaklanjut Implementasi Pembentukan PPID Gampong
Banda Aceh- PPID Kota Banda Aceh melakukan pendampingan teknis terkait Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa di Gampong Peunyeurat, Kamis (24/02/2022).
Acara yang diikuti oleh aparat gampong dan kepala dusun tersebut digelar di Aula Keuchik Peunyeurat sebagai upaya percepatan pembentukan PPID Gampong.
PPID gampong merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik desa yang ditunjuk dengan surat keputusan keuchik.
PPID Utama Kota Banda Aceh Fadhil, S.Sos, MM mengatakan setiap gampong wajib melakukan pengelolaan layanan informasi publik gampong sesuai dengan surat Gubernur Aceh dan surat Walikota Banda Aceh tentang pembentukan PPID Gampong Tahun 2022.
Dalam hal ini, Fadhil mengapresiasi Keuchik Peunyeurat sebagai gampong pertama dalam Kecamatan Banda Raya yang menginisiasi pelayanan keterbukaan informasi publik kepada warga.
“Semoga terobosan dan inovasi Gampong Peunyeurat dalam hal keterbukaan informasi publik bisa menjadi studi tiru bagi gampong lain dalam wilayah Kecamatan Banda Raya,” harap Fadhil.
Sementara itu, Plh Ketua Sekretariat PPID Utama Kota Banda Aceh Rahadian, ST menyampaikan tujuan standar layanan informasi publik adalah guna memberikan pedoman serta menjamin pemenuhan hak warga untuk memperoleh akses informasi publik yang baik dan berkualitas.
Keuchik Gampong Peunyeurat T. Ismed Fadhilah mengucapkan terima kasih kepada tim PPID Utama Kota Banda Aceh yang telah memberikan pendampingan teknis atau sosialisasi pengelolaan PPID gampong.
“Kami sangat berharap aparat gampong, pihak kecamatan dan tim dari PPID Kota Banda Aceh dapat terus bersinergi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik mulai dari level gampong”, tutupnya.(Zie/Hz)