Bunda Paud Kota Banda Aceh Sosialisasi Perwal 78

*Pengembangan Anak Usia Dini Holistik integratif

Banda Aceh – Bunda PAUD Kota Banda Aceh Nurmiaty AR membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 78 tahun 2021 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kota Banda Aceh bertempat di Aula Tekkomdik, Rabu (15/12/2021).

Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari Bunda PAUD Kecamatan, Bunda PAUD Gampong, IGTKI Kota Banda Aceh dan POKJA Bunda PAUD Kota Banda Aceh.

Dalam arahannya, Nurmiaty AR menjelaskan PAUD-HI bertujuan memenuhi lima pilar hak anak, mulai dari hak anak untuk terhindar dari penyakit, hak terpenuhi kecukupan gizi agar dapat bereksplorasi dan mengembangkan kemampuan otaknya dengan maksimal.

“Selain bertujuan memenuhi lima pilar anak, PAUD-HI juga menstimulasi anak sedini mungkin, memberikan pengasuhan yang baik, serta memberikan hak perlindungan dari kekerasan fisik dan psikologis,” ungkapnya.

Nurmiaty AR juga mengharapkan dengan adanya peraturan Wali Kota Banda Aceh, Pemko dapat membangun kekuatan dengan seluruh stakeholder yang terlibat untuk memberikan perlindungan, pengasuhan dan kesejahteraan pada anak usia dini.

“Dengan adanya perwal ini, kita dapat membangun kekuatan bersama dengan seluruh stakeholder yang terlibat baik dari Pemerintah Aceh, Pemko Banda Aceh, OPD Kota Banda Aceh, satuan PAUD, masyarakat, hingga orang tua untuk memberikan perlindungan, pengasuhan dan kesejahteraan pada anak usia dini,” harapnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kadis Dikbud Kota Banda Aceh, Kepala BP PAUD Dan Dikmas Aceh, perwakilan Dinkes Kota Banda Aceh, perwakilan Dinsos, perwakilan Disdukcapil, Kepala DP3AKB, Ketua MPD, Ketua HIMPAUDI, IGTKI dan Pokja Bunda PAUD Aceh serta Pokja Bunda PAUD Kota Banda Aceh.

Facebook Comments