*Dalam Rangka Pemanfaatan Data Penduduk
Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh telah melakukan Penandatangan Kerjasama (PKS) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintahan Kota Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana di Kantor Disdukcapil Banda Aceh, Kamis (25/11/2021).
Emila mengatakan kerjasama tersebut untuk memberikan hak akses data kependudukan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kepada OPD dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, penelitian, perencanaan pembangunan dan penegakan hukum.
“OPD yang ingin mendapatkan akses data kependudukan akan melakukan pengusulan kepada Disdukcapil, kemudian Disdukcapil yang akan mengusul ke Dirjen Dukcapil, jika disetujui akan dilakukan PKS,” kata Emila.
Emila mengatakan PKS tersebut diberikan kepada instansi yang memang memanfaatkan data kependudukan untuk mendukung tugas dan fungsinya instansi tersebut.
“Seperti Dinas Sosial Kota Banda Aceh yang menggunakan data kependudukan untuk mengecek penerima bantuan sosial,” Emila mencontohkan.
Kegiatan ini tentunya sangat didukung oleh Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE.Ak MM dalam upaya memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Kali ini, kata Emila Disdukcapil melakukan PKS tersebut dengan enam OPD yaitu Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Dinas Pangan Pertanian Kelautan Dan Perikanan Kota Banda Aceh, Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kota Banda Aceh, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dan Baitul Mal Kota Banda Aceh
“Kita sudah melakukan penyerahan PKS ke masing-masing instansi sekaligus langsung pemberian user id untuk OPD untuk mengakses data warehouse. Sebelumnya, Disdukcapil telah melakukan kerjasama dengan sepuluh instansi lainnya,” kata Emila.(Rid/Hz)